Ditreskrimsus Polda Gorontalo Serahkan Tersangka Korupsi Jalan Nani Wartabone ke Kejari

SINARPAGINEWS.COM, GORONTALO — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengawasan pemeliharaan berkala Jalan Nani Wartabone kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Senin (9/2/2026).

Penyerahan tahap II tersebut menandai rampungnya proses penyidikan terhadap tersangka berinisial MTL.

Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol. Dr. Maruly Padede melalui keterangan resmi menyampaikan, tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum sebagai pihak yang meminjam perusahaan PT Fendel Structure Engineering dalam pekerjaan pengawasan pemeliharaan jalan yang dilaksanakan pada Dinas PUPR Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2021.

Nilai kontrak proyek tersebut tercatat sebesar Rp761.494.800.

Kejaksaan Tinggi Gorontalo sebelumnya telah menyatakan berkas perkara tersangka lengkap atau P-21 melalui surat Nomor B-196/P.5/Ft.1/01/2026 tertanggal 30 Januari 2026.

Dengan penyerahan ini, Polda Gorontalo menyatakan penyidikan perkara telah tuntas dan total tersangka yang telah diserahkan ke jaksa mencapai empat orang.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perbuatan tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp659.775.934.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *