Shafira Tanggapi Somasi, Kuasa Hukum Tegaskan Fokus pada Hak Nafkah dan Kesehatan Mental Anak

SINARPAGINEWS, JAKARTA — Shafira melalui tim kuasa hukumnya memberikan tanggapan resmi atas somasi yang dilayangkan pihak Mohd Nizom Bin Sairi. Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/2/2026), kuasa hukum menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh kliennya berfokus pada pemenuhan hak nafkah serta perlindungan kesehatan mental anak, sekaligus memastikan kepentingan terbaik anak tetap menjadi prioritas utama di tengah polemik yang berkembang.

Fokus Utama pada Kepentingan Terbaik Anak

Tim kuasa hukum yang dipimpin advokat Sunan Kalijaga bersama Agustinus Nahak, SH, MH, Egidius Klau Berek, SH, dan Rey Bagus Hidayat, SH, menjelaskan bahwa perkara ini tidak semestinya dipandang sebagai konflik pribadi semata. Sebaliknya, mereka menilai isu utama adalah tanggung jawab orang tua terhadap kesejahteraan anak, baik dari sisi finansial maupun stabilitas emosional yang berkelanjutan.

Kepergian ke Indonesia Disebut sebagai Langkah Perlindungan

Selain menanggapi somasi, kuasa hukum juga membantah tudingan bahwa Shafira melarikan diri dari Malaysia. Mereka menyebut keberangkatan ke Indonesia dilakukan dengan pertimbangan perlindungan anak karena situasi domestik yang dinilai tidak kondusif secara psikologis. Menurut tim hukum, terdapat keterangan profesional dan bukti medis yang menunjukkan adanya tekanan mental pada anak, sehingga langkah tersebut dipandang sebagai upaya menjaga kesehatan mental dan keamanan keluarga.

Hak Nafkah Anak Jadi Sorotan Tim Hukum

Lebih lanjut, tim hukum menegaskan bahwa kewajiban nafkah merupakan tanggung jawab hukum orang tua yang tidak dapat diposisikan sebagai bentuk kemurahan hati atau alat tekanan. Oleh karena itu, mereka menilai tuntutan yang diajukan Shafira merupakan bagian dari upaya memastikan hak dasar anak terpenuhi secara layak, termasuk kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan emosional.

Permintaan Penghapusan Video Ditolak

Di sisi lain, kuasa hukum menanggapi permintaan pihak lawan agar video pernyataan Shafira di media sosial diturunkan. Mereka menyatakan kliennya menolak permintaan tersebut karena informasi yang disampaikan dianggap sebagai bagian dari upaya mencari perlindungan hukum dan keadilan bagi anak-anak. Selain itu, tim hukum menegaskan bahwa pernyataan tersebut disampaikan berdasarkan fakta serta tidak dimaksudkan untuk menyerang atau mencemarkan nama baik secara personal.

Somasi Dinilai Berdampak pada Kondisi Psikologis

Sementara itu, kuasa hukum menyoroti dampak psikologis yang muncul akibat somasi berulang dan ancaman hukum yang dinilai berpotensi memengaruhi kondisi mental ibu dan anak. Mereka menilai tekanan hukum yang berkepanjangan dapat mengganggu stabilitas emosional keluarga, sehingga meminta semua pihak mengedepankan pendekatan yang lebih bijak dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak.

Akses Pertemuan Ayah–Anak Tetap Dibuka

Meski demikian, tim kuasa hukum menegaskan bahwa Shafira tidak pernah berniat memutus hubungan antara ayah dan anak. Mereka menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi pertemuan melalui jalur kuasa hukum dengan syarat berlangsung dalam suasana aman, saling menghormati, serta mempertimbangkan kondisi psikologis anak yang disebut masih dalam pendampingan profesional.

Rujukan Hukum Perlindungan Anak

Dari perspektif hukum, tim kuasa hukum merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mewajibkan orang tua mengasuh, memelihara, dan melindungi anak. Selain itu, mereka juga menyinggung pedoman Mahkamah Agung serta SKB 3 Menteri terkait implementasi UU ITE yang memberikan ruang penyampaian fakta untuk kepentingan pembelaan diri dan perlindungan anak, selama tidak mengandung serangan personal di luar konteks perkara.

Pada akhirnya, kuasa hukum mengajak semua pihak melihat perkara ini secara jernih dan beradab. Mereka menegaskan bahwa polemik yang terjadi bukan sekadar persoalan menang atau kalah, melainkan tentang memastikan masa depan, keselamatan, dan kesejahteraan anak tetap menjadi prioritas utama di atas segala kepentingan lainnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *