Polisi menegaskan perkara bukan pencemaran nama baik, melainkan dugaan tindak pidana penghinaan, berkas disiapkan untuk dilimpahkan ke Kejati Gorontalo.
SINARPAGINEWS.COM, GORONTALO — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menetapkan konten kreator berinisial ZH, yang dikenal dengan nama Ka Kuhu, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penghinaan. Polisi menegaskan, kasus ini bukan terkait pencemaran nama baik sebagaimana sempat berkembang di publik.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, SH, SIK, MH, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan atas laporan yang diajukan Rektor Universitas Muhammadiyah Gorontalo, Prof. Abdul Kadim Masaong.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saudara ZH sebagai tersangka dengan didampingi penasihat hukum,” ujar Maruly saat ditemui di Polda Gorontalo, Selasa (10/2/2026).
Menurut dia, perkara bermula dari unggahan konten yang menyebut pelapor dengan istilah yang dinilai merendahkan, sehingga dilaporkan ke kepolisian dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Maruly menegaskan, pasal yang disangkakan dalam perkara ini adalah Pasal 433 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 441 terkait dugaan penghinaan.
“Perlu kami luruskan, ini bukan pencemaran nama baik, melainkan dugaan tindak pidana penghinaan,” katanya.
Saat ini, penyidik tengah merampungkan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo. (Red)






