SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA – Kesadaran masyarakat terhadap pelindungan hak cipta dinilai terus meningkat. Namun, pemahaman mengenai lisensi sebagai instrumen utama untuk mengoptimalkan hak ekonomi atas suatu ciptaan masih tergolong rendah.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Agung Damarsasongko, mengatakan lisensi hak cipta merupakan izin tertulis dari pemegang hak kepada pihak lain untuk menggunakan ciptaan dalam batasan tertentu tanpa memindahkan kepemilikan hak tersebut.
“Lisensi hak cipta pada dasarnya adalah izin tertulis dari pemegang hak kepada pihak lain untuk menggunakan ciptaan dalam batasan tertentu, tanpa memindahkan kepemilikan hak tersebut,” ujar Agung dalam keterangan tertulis, Selasa, 18 Februari 2026.
Menurut dia, melalui lisensi, karya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan komersial maupun nonkomersial secara legal. Pemegang hak tetap mempertahankan kepemilikan atas ciptaan sekaligus memperoleh manfaat ekonomi sesuai perjanjian yang disepakati.
Agung menilai lisensi memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan antara pelindungan dan pemanfaatan karya. Meski pencatatan ciptaan sudah semakin dipahami masyarakat, ia menekankan pentingnya pencatatan perjanjian lisensi agar memiliki kepastian hukum.
“Kami bersyukur pemahaman pentingnya mencatatkan ciptaan sudah meningkat, tetapi masih belum banyak yang menyadari bahwa lisensi juga perlu dicatatkan agar hak ekonomi yang diperjanjikan benar-benar memiliki kepastian hukum,” katanya.
Ia menjelaskan, perjanjian lisensi yang hanya ditandatangani di atas materai belum cukup memberikan akibat hukum terhadap pihak ketiga, yakni pihak di luar pemberi dan penerima lisensi. Mengacu pada Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta, perjanjian lisensi wajib dicatatkan oleh Menteri Hukum dalam daftar umum perjanjian lisensi hak cipta dan dikenai biaya.
Tanpa pencatatan tersebut, lisensi tidak memiliki kekuatan hukum apabila terjadi sengketa atau pelanggaran oleh pihak lain.
“Pencatatan lisensi bukan sekadar proses administratif, melainkan bentuk penguatan hukum atas kesepakatan para pihak. Dengan pencatatan, penerima lisensi dapat melaksanakan hak ekonomi secara aman, dan pemegang hak cipta memperoleh jaminan atas hak yang telah diperjanjikan,” ujar Agung.
DJKI menyebut biaya pencatatan lisensi melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp200 ribu. Pencatatan ini menjadi bukti autentik yang diakui negara atas perjanjian yang telah dibuat para pihak.
Permohonan pencatatan lisensi dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi DJKI. Pemohon perlu masuk ke akun, memilih menu “Pasca Hak Cipta” dan “Permohonan Baru”, lalu memilih jenis dokumen “Pencatatan Lisensi atas Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait”. Selanjutnya, pemohon mengisi deskripsi ciptaan dan nomor permohonan, memasukkan data pemegang hak cipta, mengunggah dokumen persyaratan, serta menyelesaikan pembayaran PNBP sesuai kode billing.
DJKI mengimbau pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait untuk menjadikan lisensi sebagai bagian dari strategi pemanfaatan kekayaan intelektual. Dengan pencatatan lisensi, setiap pemanfaatan karya diharapkan memberikan manfaat ekonomi yang sah dan berkelanjutan serta memperkuat ekosistem kekayaan intelektual nasional yang tertib dan adil.






