DJKI Soroti Penjualan Flash Disk Berisi Lagu Bajakan di Marketplace

SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyoroti maraknya penjualan flash disk berisi kumpulan lagu di sejumlah platform e-commerce. Praktik tersebut dinilai berpotensi melanggar hak cipta apabila lagu-lagu yang dijual didistribusikan tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan persoalan utama dalam fenomena ini terletak pada pendistribusian karya cipta secara ilegal. Jika lagu-lagu tersebut diperbanyak dan dijual tanpa izin pemegang hak cipta, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

“Kalau terkait dengan fenomena adanya flash disk yang menjual lagu-lagu bajakan, yang jelas yang dipermasalahkan adalah pendistribusian lagu-lagu yang dijual. Berarti jelas kontennya melanggar Undang-Undang Hak Cipta,” kata Hermansyah saat ditemui di Gedung DJKI, Jakarta, Kamis, (5 /3/ 2026).

Menurut dia, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya Pasal 113 ayat (4) yang mengatur sanksi terhadap pihak yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan karya cipta untuk tujuan komersial.

Hermansyah menjelaskan, DJKI dapat mengambil langkah administratif apabila terdapat laporan dari pemegang hak cipta. Salah satunya melalui proses verifikasi yang dilanjutkan dengan rekomendasi pemblokiran terhadap tautan atau konten yang terbukti melanggar.

“Kalau ada pengaduan dari pemegang hak, kami bisa melakukan verifikasi dan memberikan rekomendasi pemblokiran terhadap konten tersebut agar tidak lagi dapat diakses publik,” ujarnya.

Namun hingga kini, kata dia, DJKI belum menerima pengaduan resmi dari pemegang hak cipta terkait penjualan flash disk berisi lagu bajakan di marketplace.

“Sayangnya sampai sekarang belum ada pengaduan. Kalau ada pengaduan, tentu bisa kami tindaklanjuti dengan proses pemblokiran,” kata Hermansyah.

Hal senada disampaikan Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi. Ia mengatakan langkah pemblokiran menjadi salah satu upaya cepat untuk mencegah kerugian yang lebih besar akibat peredaran konten yang melanggar hak cipta di internet.

Menurut Arie, selain tindakan administratif, penegakan hukum pidana juga dimungkinkan apabila terdapat laporan resmi dari pemegang hak cipta. Dalam kasus pendistribusian karya secara ilegal untuk tujuan komersial, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Hak Cipta.

“Kalau sudah mendistribusikan dan sifatnya komersial, ancaman pidananya bisa sampai 10 tahun penjara,” kata Arie.

Ia menambahkan bahwa pelanggaran hak cipta pada prinsipnya merupakan delik aduan, sehingga proses hukum umumnya dimulai dari laporan pihak yang dirugikan. Karena itu, keterlibatan aktif pencipta maupun pemegang hak cipta menjadi kunci dalam penegakan hukum.

DJKI mengimbau masyarakat agar tidak membeli maupun memperjualbelikan produk yang mengandung konten bajakan, termasuk flash disk berisi lagu tanpa izin. Selain merugikan pencipta dan industri musik, praktik tersebut juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang terlibat.

Sebagai bagian dari upaya perlindungan kekayaan intelektual, DJKI terus memperkuat pengawasan serta koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk platform digital, untuk menciptakan ekosistem perdagangan yang lebih sehat dan menghormati hak cipta. ***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *