SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA — Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan dugaan penyelundupan merkuri atau air raksa melalui peti kemas di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 760 botol cairan berwarna perak berlabel Mercury Gold 1 Kilo yang diduga akan dikirim ke luar negeri.
Kasus penyelundupan merkuri itu diungkap dalam konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Rabu, 13 Mei 2026. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan pengungkapan dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum sekaligus upaya melindungi keselamatan masyarakat dan lingkungan hidup.
Menurut Budi, merkuri merupakan bahan berbahaya dan beracun yang peredarannya diawasi secara ketat karena berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan dan lingkungan.
“Pengungkapan ini penting karena berkaitan dengan keselamatan masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup,” kata Budi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Vicktor D Mackbon menjelaskan, kasus tersebut terungkap pada 21 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB saat petugas Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Tanjung Priok memeriksa sebuah peti kemas di pos pemeriksaan Bea Cukai KPU Tanjung Priok.
Peti kemas bernomor MRSU 7176261 berkapasitas 40 feet tipe full container load (FCL) itu tercatat akan dikirim ke luar negeri berdasarkan dokumen pengiriman.
Dari hasil pemeriksaan, aparat menemukan ratusan botol merkuri yang disimpan dalam selongsong karton dan disisipkan di antara 145 gulungan karpet untuk mengelabui petugas pemeriksa.
“Botol-botol merkuri disembunyikan di antara gulungan karpet sebelum dikirim menggunakan peti kemas,” ujar Vicktor.
Polisi kemudian menetapkan dua tersangka berinisial MAL dan H. Tersangka MAL diduga berperan mencari sekaligus mengirim merkuri sesuai pesanan pihak di luar negeri. Adapun tersangka H diduga menjadi pemasok merkuri kepada MAL.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, praktik pengiriman merkuri ilegal itu diduga telah berlangsung sejak 2021. Merkuri tersebut dipasarkan dengan harga sekitar Rp 2,7 juta per kilogram.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Adhang Noegroho Adhi mengatakan pengungkapan kasus itu menjadi bagian dari sinergi pengawasan ekspor antara Bea Cukai dan kepolisian.
Menurut Adhang, pengangkutan maupun ekspor merkuri hanya dapat dilakukan dengan izin khusus dari kementerian atau lembaga terkait karena statusnya sebagai barang berbahaya.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa sembilan saksi dan seorang ahli untuk mendalami perkara tersebut. Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan atas Undang-Undang Mineral dan Batubara.
Polda Metro Jaya masih menelusuri jalur distribusi, dokumen pengiriman, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyelundupan merkuri tersebut. Polisi juga meminta masyarakat melapor apabila mengetahui aktivitas ilegal terkait perdagangan maupun pengiriman merkuri. (rul)






