Polri dan Bank Indonesia Musnahkan 466.535 Lembar Uang Palsu, 1.241 Tersangka Ditangkap

SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA  – Kepolisian Negara Republik Indonesia bersama Bank Indonesia memusnahkan sebanyak 466.535 lembar uang rupiah palsu dalam kegiatan seremonial di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan peredaran uang palsu dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap rupiah.

Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin mengatakan, peredaran uang palsu menjadi ancaman serius bagi stabilitas ekonomi nasional. Karena itu, Polri terus memperkuat penindakan terhadap pelaku pemalsuan uang di berbagai daerah.

“Polri berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan mata uang, mulai dari pembuatan, penyimpanan, hingga peredaran uang palsu,” kata Nunung dalam konferensi pers.

Menurut dia, rasio temuan uang palsu di Indonesia mengalami penurunan sepanjang 2025 hingga April 2026. Jika pada 2025 mencapai 4 ppm, maka pada April 2026 turun menjadi 1 ppm.

Nunung mengungkapkan, sepanjang 2025 hingga 2026 Bareskrim Polri dan jajaran berhasil mengungkap 252 kasus uang palsu dengan total 1.241 tersangka. Dari pengungkapan itu, polisi menyita 137.005 lembar uang rupiah palsu dan 17.267 lembar uang dolar palsu.

Ia menegaskan, peredaran uang palsu tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap mata uang rupiah.

“Uang palsu dapat mengganggu stabilitas perekonomian dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap mata uang negara,” ujarnya.

Uang Palsu Dimusnahkan dengan Mesin Pencacah

Adapun ratusan ribu lembar uang palsu yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil temuan perbankan melalui Bank Indonesia pada periode 2017 hingga November 2025. Barang bukti kemudian diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melalui mekanisme penanganan non-yudisial.

Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin pencacah setelah mendapatkan penetapan izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Penetapan Nomor 01/PNBid/2026/PN Jakarta Pusat tertanggal 23 Januari 2026.

Dengan proses tersebut, uang dipastikan tidak lagi menyerupai bentuk aslinya sehingga tidak dapat kembali diedarkan.

Polri juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada saat menerima uang tunai dan segera melapor apabila menemukan uang yang dicurigai palsu.

“Pemalsuan uang merupakan kejahatan serius sebagaimana diatur dalam Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar,” tutur Nunung.

Bank Indonesia Klaim Rupiah Makin Sulit Dipalsukan

Sementara itu, Deputi Gubernur Bank Indonesia Ricky P. Gozali mengatakan, penurunan kasus uang palsu tidak terlepas dari sinergi antarinstansi serta penguatan teknologi pengamanan uang rupiah.

Menurut Ricky, unsur pengamanan pada uang rupiah kini semakin modern sehingga lebih mudah dikenali masyarakat dan semakin sulit dipalsukan.

Ia juga menyebut kualitas uang rupiah Indonesia mendapat pengakuan internasional. Seri uang emisi 2022 meraih penghargaan Best New Banknote Series pada ajang IACA Currency Award 2023.

Selain itu, pecahan Rp50 ribu emisi 2022 menempati peringkat kedua dunia sebagai uang kertas paling aman dan paling sulit dipalsukan pada November 2024.

Melalui kegiatan ini, Polri bersama Bank Indonesia berharap masyarakat semakin aktif melaporkan temuan uang mencurigakan demi mencegah peredaran uang palsu di Indonesia. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *