SINARPAGINEWS.COM, DEPOK – Upaya peningkatan kualitas pelayanan di Samsat Kota Depok mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah seorang wajib pajak kendaraan, Yasin, mengaku proses balik nama kendaraan yang diurusnya pada Rabu, 10 Juni 2026, berjalan mudah, tepat, dan tanpa kendala berarti.
Menurut Yasin, pelayanan yang diberikan petugas membantu mempercepat proses administrasi sehingga masyarakat dapat menyelesaikan kewajibannya dengan lebih nyaman. Ia menilai alur pelayanan yang jelas dan respons petugas yang baik menjadi faktor penting dalam mendukung kemudahan pengurusan dokumen kendaraan.
“Saya Yasin, tinggal di Depok. Saya telah mengurus proses balik nama dengan mudah dan tepat di Samsat Kota Depok. Terima kasih,” ujar Yasin.
Apresiasi dari masyarakat tersebut mencerminkan pentingnya pelayanan publik yang efektif dalam mendukung administrasi kendaraan bermotor. Kemudahan layanan dinilai dapat mendorong kepatuhan masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap institusi pelayanan publik.
Pamin Tata Usaha (TU) Samsat Depok, Iptu Novitasari, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan ramah kepada masyarakat. Menurut dia, peningkatan kualitas pelayanan menjadi bagian dari komitmen Samsat Depok untuk menghadirkan layanan yang semakin mudah diakses.
“Pelayanan yang mudah dan tepat menjadi komitmen kami agar masyarakat merasa terbantu dalam mengurus administrasi kendaraan,” kata Novitasari.
Ia menambahkan, berbagai upaya terus dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, mulai dari optimalisasi proses administrasi hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia yang berinteraksi langsung dengan masyarakat.
Sebagai salah satu pusat layanan administrasi kendaraan di wilayah penyangga Ibu Kota, Samsat Depok melayani berbagai kebutuhan masyarakat, termasuk pembayaran pajak kendaraan, balik nama, pengesahan STNK, hingga penerbitan dokumen kendaraan lainnya.
Dengan pelayanan yang semakin baik, Samsat Depok diharapkan dapat terus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor secara tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku. ***






