SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA – Tim kuasa hukum Budiman Tiang mendesak pemerintah pusat mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan sengketa aset di Umalas, Bali. Mereka menilai perkara tersebut tidak hanya menyangkut sengketa kepemilikan tanah, tetapi juga diduga berkaitan dengan proses penegakan hukum, administrasi keimigrasian, dan perlindungan hak warga negara.
Desakan itu disampaikan kuasa hukum Budiman Tiang, Ade Ratnasari, didampingi kuasa hukum PT Tirta Digital Indonesia, Wirawan, serta Sekretaris Jenderal Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma, dalam konferensi pers di Bowl Coffee Connection, Tebet, Jakarta, Jumat (27/6/2026).
Ade mengatakan Budiman merupakan pemegang saham PT Tirta Digital Indonesia sekaligus pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas sejumlah bidang tanah di kawasan Umalas. Namun, hingga kini kliennya disebut tidak dapat menguasai maupun memasuki lahan yang secara hukum masih tercatat atas namanya.
“Bukti kepemilikan legal berupa sertifikat semuanya masih atas nama klien kami. Mengapa Budiman Tiang tidak bisa memasuki lahannya sendiri?” kata Ade.
Menurut Ade, perkara bermula saat Budiman menjalankan tugas sebagai komisaris perusahaan yang mengelola aset tersebut. Dalam kapasitasnya sebagai komisaris sekaligus pemilik lahan, Budiman meminta transparansi mengenai pengelolaan keuangan, penyewaan, dan pemanfaatan aset perusahaan.
Namun, kata Ade, permintaan itu justru berujung pada proses hukum yang menjerat Budiman dalam perkara dugaan penggelapan. Budiman divonis tiga tahun enam bulan penjara di tingkat banding dan upaya kasasinya ditolak Mahkamah Agung.
Pihak kuasa hukum mempertanyakan dasar perkara tersebut. Menurut mereka, objek yang dipersoalkan masih berada di lokasi sehingga unsur penggelapan sebagaimana yang didakwakan patut dipertanyakan.
“Kami mempertanyakan substansi perkaranya karena objek yang dipersoalkan masih ada dan sampai sekarang tidak pernah hilang,” ujar Ade.
Selain mempersoalkan perkara pidana yang menjerat Budiman, tim kuasa hukum juga menyoroti dugaan keterlibatan dua warga negara Rusia yang sebelumnya menjadi rekan bisnis Budiman Tiang.
Ade mengungkapkan pihaknya baru menerima informasi mengenai pembatalan izin tinggal kedua WNA tersebut beberapa bulan setelah keputusan administratif diterbitkan Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Kami tetap menghormati kewenangan instansi terkait. Namun, kami meminta dugaan penyalahgunaan wewenang, pemalsuan dokumen, maupun dugaan suap apabila memang ada, diusut secara tuntas,” katanya.
Menurut Ade, pihaknya telah melaporkan berbagai dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum. Sedikitnya empat laporan polisi telah diajukan dan sejumlah pengaduan juga disampaikan kepada berbagai instansi pemerintah, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma, meminta pemerintah memastikan hak warga negara Indonesia tetap terlindungi.
“Kami tidak ingin ada warga negara Indonesia yang kehilangan hak atas tanahnya sendiri di negaranya sendiri. Negara harus hadir memberikan kepastian dan keadilan hukum,” ujar Ganda.
Ia juga mengapresiasi langkah Direktorat Jenderal Imigrasi yang menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI.5-306.GR.03.09 Tahun 2026 mengenai tindakan administratif keimigrasian terhadap dua WNA Rusia yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Menurut Ganda, keputusan itu menjadi momentum bagi pemerintah pusat untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap seluruh persoalan yang muncul, mulai dari sengketa aset, dugaan pelanggaran keimigrasian, hingga dugaan penyalahgunaan wewenang yang disampaikan tim kuasa hukum.
Ia berharap seluruh laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum diproses secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Hingga konferensi pers digelar, proses hukum atas laporan-laporan yang diajukan tim kuasa hukum Budiman Tiang disebut masih berjalan. Pihak kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal perkara tersebut sembari menunggu tindak lanjut dari aparat penegak hukum dan pemerintah pusat.**






