SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA – Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat Anrico Pasaribu membuka peluang penyelesaian damai dalam kasus dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan yang menyeret pengacara Hotman Paris Hutapea. Pernyataan itu disampaikan usai Anrico menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor di Polda Metro Jaya, Rabu, 22 Juli 2026.
Anrico diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya selama sekitar tiga jam terkait laporan dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Laporan tersebut dipicu pernyataan Hotman Paris yang menyebut kalimat, “Di mana otak lo”, yang dinilai merendahkan wartawan.
Meski proses hukum terus berjalan, Anrico mengatakan kemungkinan penyelesaian secara damai tetap terbuka. Namun, keputusan itu tidak bisa diambil secara pribadi karena menyangkut sikap organisasi.
“Kemungkinan ke sana (perdamaian) selalu ada. Tetapi harus dengan keputusan yang lain. Saya tidak bisa memutuskan sendiri,” kata Anrico kepada wartawan usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Ia berharap penyidik menindaklanjuti laporan tersebut hingga tuntas agar memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menghormati profesi wartawan.
“Harapan kami nanti bisa ditindaklanjuti supaya kasus ini bisa terang benderang dan menjadi pembelajaran buat kita semua. Bahwa hak-hak profesi wartawan harus sama-sama kita hargai dan kita jaga,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan itu, Anrico mengaku telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik. Bukti tersebut berupa rekaman video dan transkrip percakapan yang memuat pernyataan Hotman Paris yang dipersoalkan.
“Tadi ada bukti-bukti seperti video dan transkrip terkait pernyataan yang kami persoalkan. Itu sudah kami serahkan kepada penyidik,” katanya.
Anrico menambahkan, selain PWI Pusat, terdapat sejumlah organisasi wartawan lain yang juga melaporkan Hotman Paris atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.
Menurut dia, langkah hukum yang ditempuh bukan didorong kepentingan pribadi, melainkan bentuk tanggung jawab organisasi dalam menjaga kehormatan profesi jurnalistik.
“Kami melakukan ini bukan masalah pribadi atau konflik pribadi. Ini tanggung jawab organisasi untuk menjaga profesi jurnalistik agar tetap mendapat perlindungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 8,” ujar Anrico.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan di Polda Metro Jaya. Penyidik akan mempelajari keterangan saksi dan barang bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.**






