SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA – Sengketa hukum antara mantan agen PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (Manulife Indonesia) berinisial SF dengan perusahaan memasuki babak baru. Melalui kuasa hukumnya, SF mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase ke Pengadilan Negeri Medan dengan alasan putusan tersebut diduga lahir dari proses yang mengandung unsur tipu muslihat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Permohonan pembatalan tersebut terdaftar dalam perkara Nomor 466/Pdt.Sus-Arb/2026/PN-Mdn.
Kuasa hukum SF, Dr. Benny Wullur, S.H., M.H.Kes., mengatakan permohonan pembatalan didasarkan pada Pasal 70 huruf c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 yang mengatur bahwa putusan arbitrase dapat dimohonkan pembatalannya apabila diduga diambil berdasarkan tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.
“Kami meminta Pengadilan Negeri Medan segera membatalkan putusan arbitrase yang sebelumnya dimohonkan oleh Manulife Indonesia terhadap klien kami,” kata Benny kepada wartawan di kawasan Kemayoran, Jakarta Utara, Minggu (26/7/2026).
Menurut Benny, dasar pengajuan permohonan itu semakin kuat setelah adanya penetapan tersangka terhadap seorang oknum di perusahaan keagenan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Berawal dari Tuntutan Clawback
Benny menjelaskan, sengketa bermula ketika Manulife Indonesia menuntut SF mengembalikan dana clawback karena dianggap tidak memenuhi target kinerja sebagaimana tercantum dalam perjanjian keagenan.
Namun, ia menegaskan kegagalan pencapaian target tersebut bukan disebabkan oleh kelalaian ataupun rendahnya kinerja kliennya. Menurutnya, kondisi itu dipicu oleh dugaan tindak pidana penggelapan yang terjadi di internal perusahaan keagenan tempat SF bernaung di Medan.
“Perkara ini pada awalnya terlihat sebagai sengketa perdata biasa. Namun, setelah ditelusuri terdapat dugaan tindak pidana penggelapan yang justru membuat klien kami menjadi pihak yang dirugikan,” ujar Benny.
Atas dugaan penggelapan tersebut, lanjut dia, pihaknya telah melaporkan kasus itu kepada kepolisian. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, seorang oknum di perusahaan keagenan ditetapkan sebagai tersangka.
Benny menilai dugaan tindak pidana itu berdampak langsung terhadap operasional kerja SF hingga menyebabkan target yang dibebankan kepadanya tidak tercapai.
Soroti Proses Arbitrase
Meski telah ada penetapan tersangka, Benny mengatakan proses arbitrase terkait tuntutan clawback tetap berjalan.
Ia menduga fakta mengenai adanya dugaan tindak pidana beserta status tersangka tidak diungkap atau tidak dipertimbangkan secara utuh dalam pemeriksaan arbitrase.
Akibatnya, kata dia, majelis arbitrase tetap menjatuhkan putusan yang mewajibkan SF mengembalikan dana clawback. Sementara itu, pihak yang disebut sebagai guarantor dalam perkara tersebut tidak ikut dimintai pertanggungjawaban.
“Klien kami yang menurut kami merupakan korban justru dibebankan tanggung jawab, sedangkan pihak yang diduga melakukan pelanggaran tidak menjadi bagian dari pertanggungjawaban dalam sengketa itu,” ujar Benny.
Ia juga menyoroti keberadaan oknum yang telah berstatus tersangka namun disebut masih dapat menjalankan aktivitas sebagai agen asuransi dengan bergabung ke perusahaan keagenan lain melalui perubahan nama perusahaan, logo, maupun lokasi kantor.
Benny berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Medan mengabulkan permohonan pembatalan putusan arbitrase tersebut.
“Kami berharap Manulife Indonesia dapat mengarahkan pertanggungjawaban hukum kepada pihak yang benar-benar bertanggung jawab dan tidak membebankan akibatnya kepada agen yang menjadi korban,” katanya.
Akademisi: Pengadilan Berwenang Mengoreksi Putusan Arbitrase
Dosen Business Law Universitas Bina Nusantara (Binus), Associate Professor Dr. Muhammad Reza Syariffudin Zaki, S.H., M.A., AWP., CIQnR., CRMO., menilai permohonan pembatalan putusan arbitrase tersebut dapat diajukan sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 70 huruf c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999.
Menurut Reza, Pengadilan Negeri tidak hanya berfungsi sebagai lembaga yang mengesahkan putusan arbitrase, tetapi juga memiliki kewenangan melakukan koreksi apabila terdapat alasan hukum yang memenuhi syarat pembatalan.
“Apabila putusan arbitrase tidak didasarkan pada fakta dan alat bukti yang memadai serta terdapat unsur tipu muslihat sebagaimana diatur dalam Pasal 70 huruf c, maka Pengadilan Negeri dapat mempertimbangkan untuk membatalkan putusan tersebut,” ujar Reza dalam keterangan yang diterima redaksi.
Hingga berita ini ditulis, PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan kuasa hukum SF maupun pandangan akademisi tersebut. Redaksi akan memperbarui pemberitaan apabila terdapat penjelasan dari pihak Manulife Indonesia.**






