SINARPAGINEWS.COM, GORONTALO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana perbankan yang melibatkan seorang mantri Bank BRI Unit Randangan, Cabang Pohuwato, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo untuk diteliti lebih lanjut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan perkara tersebut telah memasuki tahap pengiriman berkas setelah penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial D, yang bertugas sebagai mantri di BRI Unit Randangan.
Menurut Maruly, tersangka diduga melakukan pencatatan palsu, penarikan dana tunai tanpa persetujuan nasabah, serta tidak membukukan setoran angsuran pinjaman nasabah. Dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Mei 2026 di wilayah kerja BRI Unit Randangan, Cabang Pohuwato.
“Modus operandi yang dilakukan tersangka memanfaatkan tugasnya sebagai petugas kredit yang melayani nasabah di sejumlah desa di Kecamatan Randangan dengan lokasi yang relatif jauh dari kantor unit bank. Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan untuk menerbitkan slip penerimaan setoran tanpa melakukan validasi dalam sistem pencatatan keuangan bank, serta melakukan penarikan dana tunai tanpa izin nasabah,” ujar Maruly.
Selain itu, penyidik menduga tersangka juga memanipulasi setoran pinjaman milik sekitar 24 nasabah. Berdasarkan hasil audit, dugaan perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan bank sebesar Rp1.068.490.908.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya slip penarikan yang diduga dipalsukan serta dokumen transaksi dan rekening yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Ancaman hukuman atas dugaan tindak pidana tersebut berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Saat ini, berkas perkara masih dalam tahap penelitian oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk menentukan kelengkapan formil dan materiil sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya.






