SINARPAGINEWS.COM, GORONTALO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo mengambil langkah tegas terhadap dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan memasang garis polisi (police line) di kawasan Batu Gergaji, Desa Tulabolo Timur, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, Rabu (29/7/2026).
Kegiatan penindakan dipimpin AKP Imam Ansyari Rambe bersama sembilan personel Ditreskrimsus yang mendapat dukungan satu regu taktis Brimob Polda Gorontalo serta personel Satreskrim Polres Bone Bolango.
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo Kombes Pol. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pemasangan police line dilakukan pada lubang yang diduga digunakan sebagai lokasi aktivitas PETI. Selain itu, tim juga melakukan penyelidikan terhadap tempat rendaman pengolahan material yang berada di kawasan tersebut.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua karung material batu galian, dua pipa karbon, tiga mata bor jet hammer, serta satu mangkuk plastik berwarna biru yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengolahan hasil tambang.
Menurut Kombes Pol. Maruly Pardede, selain memasang garis polisi, personel Ditreskrimsus juga memasang imbauan tertulis di lokasi, sekaligus mengamankan alat pengolahan dan material hasil tambang sebagai bagian dari proses penyelidikan.
“Saat tim tiba di lokasi, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan. Seluruh rangkaian kegiatan penyelidikan berlangsung aman, tertib, dan tidak ditemukan adanya perlawanan maupun upaya menghalangi petugas,” ujarnya.
Pemasangan police line tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik pertambangan tanpa izin yang dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, kerugian negara, serta membahayakan keselamatan masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, Ditreskrimsus Polda Gorontalo akan menelusuri pihak-pihak yang diduga terafiliasi dengan aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut, termasuk pemilik lubang tambang, para pekerja tambang, hingga pihak yang terlibat dalam pengolahan material.
Polda Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan, menegakkan hukum, serta melindungi kepentingan masyarakat dan negara.






