PT Palma Pertiwi Makmur Bantah Terima Dana APBN Rp350 Miliar untuk Proyek Ketahanan Pangan

SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA,  — PT Palma Pertiwi Makmur membantah pemberitaan sejumlah media daring yang mengaitkan perusahaan dengan dugaan persoalan proyek ketahanan pangan terintegrasi senilai sekitar Rp350 miliar. Perusahaan menegaskan proyek tersebut merupakan investasi swasta dan tidak menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Bantahan tersebut disampaikan Tim Kuasa Hukum PT Palma Pertiwi Makmur dalam konferensi pers di kantor perusahaan, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026. Head Legal Corporate PT Palma Pertiwi Makmur, Haryanto Mangundihardjo, mengatakan perusahaannya bergerak di bidang investasi ketahanan pangan dan energi.

“Perusahaan klien kami dalam melaksanakan proyek ketahanan pangan terintegrasi tidak ada kaitannya dengan APBN. Ini murni modal swasta dalam rangka membantu pemerintah mewujudkan program ketahanan pangan,” ujar Haryanto.

Menurut Haryanto, PT Palma Pertiwi Makmur dalam menjalankan investasi tersebut membutuhkan sejumlah pihak untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan pelaksanaan proyek di daerah. Perusahaan kemudian membuka kesempatan kepada pengusaha lokal untuk menjadi pelaksana atau pengelola area tertentu berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) dan Key Performance Indicator (KPI).

Skema tersebut, kata dia, mengatur target pekerjaan yang harus dipenuhi sebelum perusahaan melakukan pembayaran. Biaya persiapan dan pelaksanaan awal yang menjadi kewajiban pengusaha lokal ditanggung oleh masing-masing pelaksana.

“Perlu kami tegaskan bahwa SPK bukan merupakan kuasa untuk menghimpun dana dari pihak ketiga atas nama PT Palma Pertiwi Makmur,” kata Haryanto.

Mitra Disebut Menghimpun Dana Tanpa Izin

Haryanto mengatakan persoalan muncul ketika sebagian mitra di daerah disebut tidak mampu menjalankan pekerjaan sesuai target. Menurut dia, terdapat pihak yang kemudian menarik dana dari pihak ketiga dengan mengatasnamakan PT Palma Pertiwi Makmur.

Perusahaan menyatakan tidak pernah memberikan izin maupun kewenangan untuk melakukan tindakan tersebut.

“Terjadi penarikan uang dari pihak-pihak ketiga mengatasnamakan PT Palma Pertiwi Makmur, yang mana hal itu tidak pernah kami benarkan dan tidak pernah kami izinkan,” ujar Haryanto.

Ia mengatakan tindakan tersebut merupakan perbuatan pihak yang bersangkutan dan tidak dapat secara otomatis dianggap sebagai tindakan perusahaan.

PT Palma Pertiwi Makmur juga menyatakan tidak pernah memberikan kewenangan kepada mitra atau penerima SPK untuk menerima pembayaran maupun mengambil uang dari pihak lain atas nama perusahaan.

Pembayaran Berdasarkan Pencapaian KPI

Dalam skema kerja sama tersebut, pembayaran PT Palma Pertiwi Makmur kepada pelaksana tidak dilakukan hanya berdasarkan penerbitan SPK.

Perusahaan baru melakukan pembayaran setelah pekerjaan memenuhi target yang telah ditentukan dan hasilnya dapat diverifikasi.

Haryanto menjelaskan, target tersebut dapat berkaitan dengan tahapan pekerjaan, seperti pembukaan atau pematangan lahan hingga pelaksanaan penanaman sesuai ukuran dan target yang tercantum dalam dokumen kerja sama.

Karena itu, apabila pekerjaan belum berjalan atau belum mencapai target, perusahaan menyatakan belum memiliki dasar untuk melakukan pembayaran.

Proyek Disebut Terkendala

Teguh Adi Nugroho dari Sekretariat Corporate PT Palma Pertiwi Makmur mengatakan sejumlah persoalan di daerah turut menghambat pelaksanaan proyek.

Menurut Teguh, terdapat mitra yang sudah menarik kontraktor untuk mengerjakan kegiatan tertentu meskipun pekerjaan masih berada pada tahap persiapan.

“Sudah jelas surat tugas atau SK untuk wilayah dipegang provinsi. Ada suatu kegiatan untuk pematangan lahan, baru tahap persiapan. Mereka sudah menarik para kontraktor yang kami juga tidak tahu,” kata Teguh.

Ia mengatakan PT Palma Pertiwi Makmur tidak dapat melakukan pembayaran apabila belum menerima laporan progres pekerjaan dan dokumen yang menjadi dasar pencairan.

“Belum ada pekerjaan yang kami terima. Kami belum menerima laporan progres. Tidak ada,” ujar dia.

Kondisi tersebut, menurut Teguh, membuat sejumlah program akhirnya tidak berjalan sebagaimana yang direncanakan.

Bantah Terima Dana Pemerintah

PT Palma Pertiwi Makmur juga membantah informasi yang menyebut perusahaan memperoleh dana pemerintah dalam proyek ketahanan pangan tersebut.

Haryanto menegaskan perusahaan merupakan investor swasta dan tidak menerima APBN maupun dana pemerintah lainnya untuk proyek yang dipersoalkan.

“PT Palma Pertiwi Makmur tidak pernah menerima dana APBN, dana pemerintah, atau dana lainnya. Kami benar-benar murni dari swasta,” ujarnya.

Ia juga membantah informasi mengenai penghimpunan dana masyarakat untuk membiayai pelaksanaan proyek.

Menurut Haryanto, perusahaan tidak pernah meminta mitra maupun penerima SPK untuk melakukan penarikan modal atau menghimpun uang dari pihak lain.

Angka Rp350 Miliar Dipersoalkan

Haryanto juga membantah pemberitaan yang mengaitkan PT Palma Pertiwi Makmur dengan dana pemerintah sebesar Rp350 miliar.

Menurut dia, angka tersebut tidak dapat serta-merta disebut sebagai dana APBN yang diterima perusahaan.

“Yang disatukan Rp350 miliar itu tidak. Sangat tidak betul,” ujar Haryanto.

Perusahaan meminta pemberitaan mengenai proyek tersebut membedakan nilai proyek, nilai investasi, dana yang dihimpun pihak ketiga, dan nilai kerugian. Menurut PT Palma Pertiwi Makmur, keempat hal tersebut memiliki konteks hukum dan keuangan yang berbeda.

Bukan Bagian dari PT Agrinas Palma

PT Palma Pertiwi Makmur juga menegaskan bahwa perusahaan bukan bagian dari PT Agrinas Palma.

Haryanto mengatakan kesamaan lokasi kantor tidak menunjukkan adanya hubungan kepemilikan maupun struktur organisasi antara kedua perusahaan.

“PT Palma Pertiwi Makmur bukan merupakan bagian dari PT Agrinas Palma meskipun berkantor dalam satu gedung,” kata Haryanto.

Perusahaan menyatakan akan melakukan klarifikasi apabila terdapat pihak yang menggunakan nama PT Palma Pertiwi Makmur untuk memperoleh dana dari masyarakat atau pihak ketiga tanpa kewenangan.

Siap Berikan Klarifikasi

PT Palma Pertiwi Makmur menyatakan menghormati proses hukum dan fungsi kontrol media. Perusahaan meminta pemberitaan mengenai proyek tersebut tetap mengedepankan verifikasi, keberimbangan, serta asas praduga tak bersalah.

Perusahaan juga menyatakan siap memberikan dokumen terkait SPK, KPI, mekanisme pembayaran, serta kewenangan para pihak apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan.

Haryanto menegaskan kembali bahwa posisi PT Palma Pertiwi Makmur dalam proyek tersebut adalah sebagai investor swasta.

Menurut perusahaan, persoalan yang dilakukan oleh mitra atau pengusaha lokal tanpa kewenangan tidak dapat langsung dibebankan kepada perusahaan sebelum diperiksa berdasarkan dokumen, kewenangan, dan aliran dana yang sebenarnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *