SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA — Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ruben sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Ia mengatakan Ruben akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
“Untuk panggilan pemeriksaan tersangkanya hari Jumat, tanggal 28 Agustus,” ujar Iskandarsyah kepada wartawan, Selasa, 25 Agustus 2026.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadap Ruben. Penyidik mempertimbangkan sejumlah ketentuan sebelum mengambil langkah tersebut.
Menurut Iskandarsyah, salah satu pertimbangan adalah Ruben dinilai tidak mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.
Penyidik juga mempertimbangkan bahwa tersangka tidak memberikan keterangan yang bertentangan dengan fakta, tidak menghambat proses pemeriksaan, serta tidak menunjukkan upaya untuk melarikan diri.
Selain itu, polisi memastikan tidak ada indikasi tersangka berupaya menghilangkan atau merusak barang bukti. Pertimbangan lain mencakup kemungkinan tersangka mengulangi dugaan tindak pidana atau memengaruhi saksi agar memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta.
Berawal dari Tawaran Investasi
Kasus yang menjerat Ruben bermula dari laporan polisi terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adiwibowo mengatakan laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2025.
Dalam laporan itu, pelapor berinisial P, sedangkan pihak yang disebut sebagai korban berinisial DM.
Joko menjelaskan, perkara tersebut berawal ketika Ruben menawarkan investasi dalam usaha yang dijalankannya kepada korban. Tawaran itu kemudian mendapat respons hingga kedua pihak membuat kesepakatan.
Korban kemudian menyerahkan sejumlah modal dengan kesepakatan mengenai keuntungan yang dijanjikan.
Namun, berdasarkan laporan yang diterima polisi, keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung diterima. Modal yang telah diserahkan korban juga disebut belum dikembalikan.
“Korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor. Kemudian dibuatkan kesepakatan dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan,” kata Joko.
Setelah waktu yang disepakati berlalu, korban disebut belum menerima keuntungan maupun pengembalian modal. Kondisi tersebut kemudian mendorong korban melaporkan perkara itu kepada Polres Metro Jakarta Selatan.
“Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan,” ujar Joko.
Pemeriksaan terhadap Ruben pada 28 Agustus 2026 menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.***






