SINARPAGINEWS.COM, MEDAN – Empat merek beras fortifikasi diduga tidak memiliki kandungan gizi sesuai klaim pada label kemasan. Kasus ini dibongkar Satgas Pangan Polri bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas RI) di sebuah kilang padi milik PT UDS, Kecamatan Tembung, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (30/10/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen setelah hasil pengujian laboratorium menunjukkan mutu dan kandungan gizi sejumlah produk beras tidak sesuai dengan informasi yang tercantum pada kemasannya.
Empat merek yang menjadi objek pemeriksaan yakni Golden Number 111 Merah, Golden Number 111 Biru, Penari Bangkok, dan Ikan Mas Cupang.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sekaligus Kasatgas Pangan Polri, Kombes Pol. Suhasto, mengatakan kasus tersebut berawal dari pengambilan sampel dan pengujian laboratorium yang dilakukan terhadap produk beras fortifikasi.
Hasil pengujian itu kemudian dilaporkan Bapanas kepada Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti melalui proses penegakan hukum.
Suhasto menegaskan, persoalan kandungan gizi dalam beras fortifikasi tidak bisa dianggap sepele. Sebab, produk tersebut dipasarkan dengan tujuan membantu memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, termasuk mendukung pencegahan anemia dan stunting.
“Apabila kandungan gizinya tidak sesuai dengan standar dan klaim yang dicantumkan pada kemasan, maka tujuan fortifikasi tersebut tidak tercapai secara optimal dan berpotensi menimbulkan risiko bagi konsumen, terutama apabila dikonsumsi secara rutin dalam jangka panjang,” ujar Suhasto di Deli Serdang.
Dalam penyidikan kasus ini, polisi telah memeriksa 12 orang saksi, termasuk pelapor, pihak Bapanas, Direktur Utama PT UDS, dan Kepala Produksi PT UDS.
Penyidik juga meminta keterangan ahli perlindungan konsumen serta mengantongi hasil pengujian laboratorium sebagai bagian dari pembuktian perkara.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti sehingga kasusnya ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan melalui gelar perkara.
Tak hanya mengungkap dugaan ketidaksesuaian kandungan gizi, polisi juga menyita ribuan kemasan beras dari lokasi produksi. Total terdapat 2.236 kemasan dengan berat keseluruhan mencapai 15.145 kilogram atau lebih dari 15 ton.
Barang bukti tersebut terdiri atas 347 kemasan Golden Number 111 Merah ukuran 5 kilogram, 661 kemasan Golden Number 111 Biru ukuran 5 kilogram, 435 kemasan Penari Bangkok ukuran 5 kilogram, serta 793 kemasan Ikan Mas Cupang ukuran 10 kilogram.
Selain itu, polisi turut menyita 144 kemasan kernel beras fortifikasi Vitamin B6, 144 kemasan kernel fortifikasi Vitamin B9, satu set mesin Rice Milling Unit (RMU) merek Lamico, serta dua unit mesin fortifikasi merek Masema.
Nilai barang bukti beras yang disita diperkirakan mencapai Rp280.182.500. Sementara satu lini mesin penggilingan RMU ditaksir bernilai Rp4 miliar dan dua mesin fortifikasi memiliki estimasi nilai sekitar Rp300 juta.
Berdasarkan pendalaman penyidik, PT UDS diperkirakan telah memproduksi sekitar 525.000 kilogram atau 525 ton beras fortifikasi selama periode Maret hingga Agustus 2026.
Jika dihitung berdasarkan asumsi harga jual Rp18.500 hingga Rp27.000 per kilogram, nilai ekonomis dari total produksi tersebut diperkirakan mencapai Rp14,175 miliar.
Suhasto menjelaskan, beras fortifikasi tersebut diproduksi menggunakan bahan baku beras putih atau setengah jadi yang kemudian dicampur dengan kernel sebagai sumber vitamin.
Proses produksinya meliputi penggilingan, pembersihan, pengayakan, pemisahan batu, pencampuran, penimbangan, hingga pengemasan.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, penyidik menerapkan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pihak yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran sesuai pasal yang dipersangkakan terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Suhasto mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Program Quick Wins Kapolri melalui Polisi Peduli Pangan.
Polri bersama instansi terkait, lanjut dia, akan terus mengawasi produksi dan peredaran pangan agar masyarakat tidak dirugikan oleh produk yang tidak sesuai standar maupun informasi pada kemasan.
“Polri bersama instansi terkait akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran di bidang pangan. Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan produk pangan yang sesuai dengan standar mutu, keamanan, serta informasi yang tercantum pada kemasannya,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih mendalami perkara, melengkapi alat bukti, dan melakukan langkah penyidikan lanjutan sesuai prosedur hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.***






