SINARPAGINEWS.COM, MAJALENGKA – Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Terkait adanya Bantua Dana Desa, Kepala Desa Cikeusal Kecamatan Talaga Kabupaten Majalengka diduga kuat terindikasi menyalahgunakan anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2023.
Dari hasil dilapangan menurut informasi dari narasumber yang tidak mau disebutkan namanya, bahwa pada tahun 2023 anggaran Ketahan Pangan yang bersumbar dari Dana Desa di Desa Cikeusal Kecamatan Talaga dibelikan sapi, tetapi kemudian sapi tersebut malah dipotong dijadikan hewan qurban pada hari raya idul adha (untuk pribadi).
Tim inpestigasi perwakilan Kabupaten Majalengka melalui kepala perwakilan (Yudhistira Ari Nugraha) sinarpaginews.com, mencoba melakukan pendekatan persuasip yaitu dengan melakukan konfirmasi via chat dari Aplikasi Whatsap kepada Kades dan orang terdekat Kades tetapi disayangkan Kades Cikeusal tidak memberikan tanggapan dan jawaban apa apa,
Alhasil akhirnya pihak sinarpaginews.com memberitakan sesuai dari laporan temuan narasumber saja.
Dengan tayangnya berita tersebut terus viral diberbagai medsos, akhirnya pihak Pemdes Cikeusal melalui Ketua Bumdes, dan Kiyai (tokoh agama) yang mengurus Qurban ikut angkat bicara. dan mereka serempak menjawab bahwa berita sinarpaginews.com ini adalah hoax.
Denga adanya video pernyataan mereka tersebut diduga kuat hanyalah pembelaan pencitraan nama baik dan tidak berani langsung mengklarifikasi kepada media.
Untuk itu diminta Aparat Pengak Hukum (APH) terkait adanya dugaan penyalahgunakan Anggaran Dana Desa Tahun 2023 di Desa Cikeusal Kecamatan Talaga Kabupaten Majalengka. APH tidak mandul periksa dan proses sesuai ketentuan yang berlaku.(*) (Yudhistira)






