SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA – Seorang kakek di Bekasi tengah berjuang melawan mafia tanah yang merampas tanah warisan miliknya. Kasus ini menarik perhatian pengacara ternama Sri Dharen, yang mendampingi korban untuk melaporkan masalah tersebut ke Polres Kota Bekasi pada Jumat (14/02/2025). Dugaan penyalahgunaan sertifikat tanah dan manipulasi data oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab menjadi inti dari permasalahan ini.
Sri Dharen bersama para korban telah melaporkan kasus ini ke Polres Kota Bekasi, dan pihak kepolisian segera bergerak cepat untuk membantu menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh keluarga korban asal Desa Sumber Jaya, Bekasi. Penyelidikan terus berlanjut setelah ditemukan bukti-bukti yang mengarah pada tindak pidana yang lebih kompleks, termasuk penguasaan tanah secara ilegal. Diharapkan, dengan bantuan Sri Dhsren, keadilan dapat segera ditegakkan untuk korban dan masyarakat yang terdampak.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula ketika Ibu Hasanah, pemilik sah tanah yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah di Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Bekasi, mengetahui bahwa tanah warisan dari ayahnya, Haji Abdul Salam, telah dikuasai oleh orang lain. Tanah tersebut sudah dikelola oleh dua penggarap, Bayar dan Akim. Sri Dharen, yang ditunjuk sebagai pengacara keluarga Hasanah, melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menemukan kenyataan yang mengejutkan.
Meskipun telah diberikan somasi kepada penggarap tersebut, mereka tidak mengindahkan peringatan tersebut, yang akhirnya mendorong Sri Dharen untuk melaporkan kasus ini ke Satreskrim Polres Kota Bekasi. Laporan yang diajukan mengarah pada dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, perusakan, dan penggarapan tanah secara ilegal.
Penyelidikan Polisi dan Pengakuan Para Penggarap
Kepolisian segera melakukan penyelidikan dan mendapatkan pengakuan dari para penggarap, Bayar dan Akim. Mereka mengaku hanya menjalankan perintah dari seseorang bernama Hendra, yang diduga sebagai menantu dari Salam Bin Nur, ahli waris tanah yang hanya memiliki Akta Jual Beli (AJB). Hendra mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara AJB yang dimiliki Hendra dengan catatan yang tercatat dalam Buku B1 C60 Desa Sumber Jaya, terutama terkait dengan luas tanah dan batas-batasnya. Perbedaan ini semakin memperjelas dugaan adanya manipulasi data oleh pihak-pihak tertentu.
Komitmen Polisi dan Harapan untuk Keadilan
Dengan adanya temuan ini, pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini dan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat dalam mafia tanah yang merugikan masyarakat. Sri Dharen berharap, melalui perjuangannya, kasus ini bisa menjadi pelajaran penting tentang pentingnya melindungi hak atas tanah dan memerangi praktik mafia tanah yang meresahkan banyak pihak.






