Pakar Hukum Merek Ingatkan Kemenkum Waspada Praktik Trademark Squatting dalam Sengketa Merek BYD Denza

SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA – Produsen mobil listrik asal China, PT BYD Motor Indonesia, secara resmi meluncurkan mobil listrik premium multi-purpose vehicle (MPV) DENZA D9 pada 22 Januari 2025 di Ritz Carlton, Jakarta. Namun, pelaku usaha lokal PT. Worcas Nusantara Abadi sebelumnya sudah mendaftarkan merek “DENZA” untuk jenis barang terkait kendaraan (vehicles) di Indonesia. Berdasarkan informasi dari Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kemenkum, PT. Worcas Nusantara Abadi mendaftarkan merek DENZA pada 3 Juli 2023 dengan nomor registrasi IDM001176306. Sementara itu, BYD Company Limited, induk dari PT BYD Motor Indonesia, baru mendaftarkan merek DENZA di Indonesia pada 29 Mei 2024.

Menanggapi sengketa ini, Pakar Hukum Merek Dr. Arimansyah menyoroti pentingnya kewaspadaan terhadap praktik trademark squatting. Menurutnya, meskipun Indonesia menganut asas first to file dan asas teritorial dalam perlindungan merek, di mana merek akan dilindungi berdasarkan siapa yang mendaftarkan pertama kali dan keharusan mendaftarkan merek di negara tempat merek tersebut digunakan, para pemeriksa merek di DJKI Kemenkum harus hati-hati untuk menghindari motif bad faith dalam proses pendaftaran merek.

 

“Pemeriksa merek harus berhati-hati dalam melakukan screening untuk menghindari motif bad faith yang dapat merugikan pemilik merek yang sah. Praktik trademark squatting sering kali terjadi ketika pihak yang tidak memiliki niat untuk menggunakan merek, mendaftarkannya hanya untuk dijual kepada pemilik merek sesungguhnya di kemudian hari,” ujar Dr. Arimansyah.

Dr. Arimansyah menjelaskan bahwa trademark squatting terjadi ketika pihak yang tidak memiliki niat untuk menggunakan merek yang belum terdaftar di Indonesia, mendaftarkannya hanya untuk dijual kepada pemilik merek yang sah di kemudian hari. Hal ini sering kali dilakukan oleh individu atau perusahaan yang mengetahui bahwa merek asing akan masuk ke pasar Indonesia, sehingga mereka mendaftarkan merek tersebut sebelum pihak asli memiliki kesempatan untuk melakukannya.

“Logika sederhananya, dengan perkembangan perdagangan global, merek asing akan masuk ke Indonesia. Pemilik merek sesungguhnya akhirnya akan mendaftar untuk melindungi legalitas dan pemasaran produk mereka. Namun, permohonan mereka akan ditolak karena merek tersebut telah didaftarkan oleh pengusaha Indonesia,” jelas Dr. Arimansyah.

Ia memberikan contoh bagaimana merek asing yang dikenal secara global akhirnya akan mendaftar di Indonesia untuk menjaga legalitas dan memperlancar pemasaran produk. Namun, karena merek tersebut sudah didaftarkan oleh pihak lain di Indonesia, permohonan pendaftaran oleh pemilik asli akan ditolak. Seringkali, fasilitator atau broker—biasanya pengacara atau konsultan kekayaan intelektual—muncul untuk memfasilitasi transaksi jual beli merek tersebut.

“Pemeriksa merek di DJKI Kemenkum harus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap setiap permohonan pendaftaran merek, termasuk memeriksa apakah merek tersebut sudah dikenal luas di pasar global dan apakah pemohon memiliki kepentingan yang sesuai dengan produk yang terdaftar,” tambah Dr. Arimansyah.

Untuk mencegah trademark squatting, Dr. Arimansyah menyarankan agar pemeriksa merek di DJKI Kemenkum melakukan pemeriksaan mendalam terhadap setiap permohonan pendaftaran merek, termasuk memeriksa apakah merek yang didaftarkan telah dikenal di luar negeri dan beredar luas di pasar. Pemeriksa juga harus memeriksa apakah pemohon mendaftarkan merek sesuai dengan bidang usaha yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum) Indonesia.

Sebagai tambahan, Dr. Arimansyah mengingatkan bahwa Indonesia telah meratifikasi Konvensi Paris dan TRIPS Agreement, yang memberikan perlindungan kepada merek terkenal meskipun belum terdaftar di Indonesia. Merek-merek terkenal ini harus tetap dilindungi di Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dengan ratifikasi Konvensi Paris dan TRIPS Agreement, merek-merek terkenal yang belum terdaftar di Indonesia tetap harus mendapatkan perlindungan hukum,” ujar Dr. Arimansyah.

Dalam hal ini, ketentuan Pasal 21 ayat 3 Undang-Undang Merek memberikan dasar hukum yang kuat bagi pemeriksa merek untuk menolak permohonan pendaftaran merek yang diduga hanya untuk dijual kepada pemilik sah. Dr. Arimansyah juga menekankan pentingnya pembaharuan peraturan hukum yang memungkinkan penghapusan merek yang tidak digunakan dalam perdagangan di pasar dalam jangka waktu tiga tahun berturut-turut tanpa alasan yang sah.

“Saat ini, penghapusan merek yang tidak digunakan dalam perdagangan hanya dapat dilakukan melalui gugatan. Pembaharuan peraturan yang memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah untuk menghapus merek non-use akan lebih efektif dalam menangani masalah ini,” tegas Dr. Arimansyah.

Dalam perkembangan lebih lanjut, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, BYD Company Limited telah mengajukan gugatan pembatalan merek DENZA dengan nomor registrasi IDM001176306 yang didaftarkan oleh PT. Worcas Nusantara Abadi. Saat ini, gugatan tersebut masih dalam tahap pembuktian dengan nomor perkara 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Majelis hakim diharapkan akan mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak dalam memutuskan sengketa ini.

“Kita tunggu saja keputusan Majelis Hakim, yang akan mempertimbangkan bukti-bukti secara komprehensif dalam menentukan apakah permohonan pendaftaran merek ini sah atau tidak,” tutup Dr. Arimansyah.

Dr. Arimansyah menegaskan bahwa upaya hukum melalui gugatan pembatalan merek adalah instrumen yang tersedia bagi pihak yang merasa dirugikan dalam sengketa merek. Pemerintah juga diharapkan tidak hanya fokus pada kuantitas permohonan pendaftaran merek, tetapi juga mempertimbangkan dampak positif pendaftaran merek terhadap pertumbuhan ekonomi dan investasi asing di Indonesia. Praktik trademark squatting dapat merusak kepercayaan pelaku usaha asing untuk berinvestasi, yang pada gilirannya dapat memengaruhi ekonomi Indonesia.