Anak Usia 11 Tahun Dianiaya, Forum Bela Negara Republik Indonesia Desak Aparat Segera Tangkap Pelaku

SINARPAGINEWS.COM, BEKASI – Kasus penganiayaan brutal terhadap bocah berinisial MA (11), siswa kelas 4 Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, memicu kemarahan publik.

Forum Bela Negara Republik Indonesia (FBN RI) Kabupaten Bekasi, melalui Gatot Wakito, mendesak pihak kepolisian segera menangkap pelaku yang hingga kini masih buron.

“Kami berharap Pak Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, segera mengusut tuntas dan menangkap pelaku secepatnya,” ujar Gatot kepada awak media pada Selasa (27/5/2025).

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Rabu (21/5/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di Ruko Lavensa R4 No. 20, Villa Mutiara I, Cikarang Selatan.

Menurut keterangan keluarga, kejadian bermula saat MA bermain di depan warung makan milik ibunya. Tanpa sengaja, ia menyenggol panci sehingga menimbulkan suara gaduh.

Seorang pria yang baru selesai makan di warung tersebut diduga tersinggung dan salah paham, lalu menghantam wajah MA dengan kursi hingga mengalami luka parah pada bola mata kanannya.

“Anak saya langsung dilarikan ke rumah sakit. Ini sungguh tidak bisa diterima. Pelaku harus segera ditangkap,” ujar keluarga korban dengan nada penuh keprihatinan.

Ketua FBN RI, Gatot Wakito menyampaikan keprihatinannya dan mengingatkan semua pihak untuk tidak membiarkan kekerasan terhadap anak menjadi hal yang lumrah.
Ia juga mengingatkan bahwa kasus ini berpotensi memicu ketegangan antar golongan.
Menanggapi kasus ini, Camat Cikarang Selatan, HM Said, dan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, memberikan perhatian khusus dan mendesak pihak kepolisian bertindak cepat.

“Kami berharap keadilan ditegakkan dan lingkungan yang aman bagi anak-anak dapat segera terwujud,” tegas Gatot Wakito.

Sementara itu Darmawan, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah  Provinsi Jawa Barat Forum Bela Negara RI, setelah menkonfirmasi kejadian tersebut memerintahkan kepada Jajaran Dewan Pimpinan Daerah FBN-RI Kab. Bekasi untuk segera menurunkan Tim Advokasi dan Perlindungan Hukum kepada korban dan keluarganya.

“Kasus ini penganiyaan berat yg mengakibatkan korban dibawah umur cacat fisik secara permanen, jadi harus dikawal baik proses hukumnya maupun upaya preventif untuk mencegah gejolak massa di wilayah Cikarang Selatan agar tidak melebar liar kemana-mana”, ujar Darmawan.

“Apalagi identitas pelaku sudah diketahui, dan teman wanita pelaku sudah diamankan oleh Kepolisian setempat, jadi secara profesi tidak sulit bagi aparat untuk menangkap pelaku”, demikian pungkas Darmawan selaku Ketua DPW. FBN-RI Provinsi Jawa Barat ketika dihubungi oleh awak media hari Selasa 27/05/2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *