Bareskrim Dalami Dugaan Haji Ilegal, 8 Calon Jemaah Digagalkan Berangkat

SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA — Bareskrim Polri melalui Satgas Penanganan Haji dan Umrah Ilegal tengah mendalami dugaan praktik pemberangkatan haji ilegal yang memanfaatkan visa tenaga kerja. Dalam pengungkapan awal, aparat menggagalkan keberangkatan delapan calon jemaah yang diduga hendak berangkat tanpa prosedur resmi.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, mengatakan penyelidikan dilakukan bersama pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta sejak 18 April 2026. Dari hasil pemeriksaan, delapan orang terindikasi mengikuti skema pemberangkatan haji ilegal.

“Dari hasil pemeriksaan bersama rekan-rekan imigrasi, terdapat delapan orang yang patut diduga melaksanakan kegiatan haji ilegal,” ujar Irhamni di Gedung Bareskrim Polri, Kamis, (30/4/ 2026).

Ia mengungkapkan, praktik tersebut diduga telah berlangsung sejak 2024 dengan total pemberangkatan mencapai 127 kali. Para pelaku merekrut masyarakat dengan dalih visa tenaga kerja, namun tujuan sebenarnya adalah untuk menunaikan ibadah haji.

Menurut Irhamni, modus ini kerap menawarkan keberangkatan tanpa antrean panjang. Calon jemaah dijanjikan bisa berangkat pada tahun yang sama saat mendaftar, berbeda dengan prosedur resmi yang mengharuskan antrean bertahun-tahun.

“Secara administrasi menggunakan visa tenaga kerja, tetapi ditemukan bukti bahwa tujuan sebenarnya untuk melaksanakan ibadah haji tahun ini,” katanya.

Bareskrim, lanjut dia, akan menelusuri seluruh pihak yang terlibat, termasuk agen perjalanan, penyedia dokumen, hingga perusahaan yang memfasilitasi visa. Penindakan akan difokuskan pada dugaan manipulasi administrasi dan penyalahgunaan dokumen perjalanan.

Irhamni juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran haji instan yang menjanjikan keberangkatan cepat. Ia menegaskan bahwa praktik semacam itu berpotensi melanggar hukum dan merugikan calon jemaah.

Delapan calon jemaah yang diamankan saat ini masih berada di Indonesia setelah dicegah keberangkatannya oleh pihak imigrasi. Sementara itu, informasi mengenai tiga warga negara Indonesia yang sebelumnya dikabarkan diamankan di Arab Saudi masih dalam pendalaman otoritas terkait.

Kasus ini menambah daftar pengungkapan praktik haji ilegal yang kerap muncul menjelang musim haji, dengan memanfaatkan tingginya minat masyarakat serta panjangnya daftar tunggu keberangkatan resmi.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *