Candra Darusman: Sengketa Royalti Harusnya Lewat Mediasi, Bukan Pengadilan

SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA — Sengketa royalti dan hak cipta antara penyanyi dan pencipta lagu seharusnya diselesaikan melalui jalur mediasi, bukan langsung dibawa ke ranah hukum. Hal itu disampaikan musisi senior sekaligus Pengawas Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Candra Darusman, dalam kegiatan Sosialisasi & Diskusi LMK Musik Tradisi Nusantara Langgam Kreasi Budaya yang berlangsung di Teater Wahyu Sihombing, Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Jumat (20/6/2025).

“Sayangnya, semua kasus ini tidak melalui tahap mediasi,” ujar Candra kepada wartawan.

“Padahal ada dua jalur mediasi yang bisa digunakan, yaitu BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) dan BAMHKI (Badan Arbitrase dan Mediasi Hak Kekayaan Intelektual). Saya yakin, kalau sejak awal diproses melalui itu, masalah bisa selesai tanpa harus ke pengadilan,” tegasnya.

Candra menyoroti minimnya pemanfaatan lembaga mediasi di Indonesia, termasuk dalam kasus-kasus perdata dan pidana. Ia menyayangkan budaya hukum masyarakat yang lebih memilih jalur litigasi daripada mencari solusi damai.

“Bukan hanya di musik, tapi di banyak kasus di Indonesia, BANI itu seperti nggak laku. Padahal kalau dimediasi, hasilnya bisa win-win,” tambahnya.

Terkait kasus yang menyeret nama musisi Vidi Aldiano dan Keenan Nasution, Candra menilai publik perlu memahami konteks perjanjian awal. Ia menegaskan bahwa seharusnya Vidi tidak menjadi pihak yang digugat langsung.

“Masalah sebenarnya ada pada perjanjian awal antara Keenan dan produsernya, Harry Kiss. Jadi tidak tepat jika Vidi dijadikan pihak utama dalam gugatan,” jelasnya.

Pernyataan Candra disampaikan dalam forum diskusi yang digelar sebagai bagian dari sosialisasi pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Berbasis Musik Tradisi Nusantara, sebuah lembaga berbadan hukum nirlaba yang bertujuan melindungi hak ekonomi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait atas karya musik tradisional Indonesia.

Diskusi dibuka oleh Ketua Langgam Kreasi Budaya, Shatria Dharma, dan dimoderatori oleh Arhamuddin Ali. Selain Candra, hadir pula narasumber Jabatin Bangun, dosen etnomusikologi dari Institut Kesenian Jakarta (IKJ), yang memberikan perspektif akademis dan budaya dalam pembangunan ekosistem musik tradisi.

Sebagai penutup acara, dua kelompok musik—Ruang Rupa dan Benang Kreasi—menyuguhkan pertunjukan musik tradisi bernuansa kontemporer yang disambut antusias para peserta.

Pembentukan LMK Musik Tradisi Nusantara sendiri merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Kongres Musik Indonesia (Ambon, 2018) dan Kongres Musik Tradisi Nusantara (2021), yang menekankan pentingnya perlindungan hak ekonomi pelaku musik etnik. Proses pendiriannya difasilitasi oleh Direktorat PMM (Perfilman, Musik, dan Media Baru) Ditjen Kebudayaan Kemendikbudristek, bekerja sama dengan Yayasan Kokarindo.

Kegiatan ini didukung oleh Kemendikbudristek, LPDP, Dana Indonesiana, Dewan Kesenian Jakarta, JAKPRO, TIM, dan Langgam Kreasi Budaya, serta mengusung semangat kolektif melalui tagar #Lestari #Berdaya #Berguna. Foto: Istimewa, (rul)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *