SINARPAGINEWS.COM,MAJALENGKA -Desa Rajagaluhlor. Kecamatan Rajagaluh. Kabupaten Majalengka adalah salah satu Desa penerima Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2024, dengan nilai bantuan sebesar Rp.300 juta. Anggaran tersebut rencanapengalokasianya adalah untuk kepembangunan, pemeliharaan dan reahabilitasi sarana prasarana olah raga yang berlokasi di blok B RT 004/RW 002 Dusun Iplik mukti Desa Rajagaluhlor.
Dalam pembangunan sarana olah raga tersebut itu seharusnya dilaksanakan oleh TPK yang artinya harus secara swakelola, tetapi menurut seorang narasumber yang melapor ke pihak media online sinarpaginews.com, bahwa pada kenyataannya pelaksanaan pembangunan sarana olahraga tersebut dilaksanakan oleh pihak Desa Rajagaluhlor malah dipindah tangankan ke pihak ketiga.
Berbekal dari laporan tersebut maka pihak media online sinarpaginews.com melaksanakan tupoksi nya yaitu mengkonfirmasi pihak Desa Rajagaluhlor, dan konfirmasi tersebut ditujukan kepada Sekertaris Desa Rajagaluhlor (Firmansyah) via sambungan aplikasi Whats App.
pihak dari media online sinarpaginews.com bertanya tentang kebenaran informasi yang diterima kalau pelaksanaan pembangunan sarana olahraga tersebut di ke pihak ketiga kan. Tetapi sekdes Rajagaluhlor tidak menjawab sedikit pun.
Berarti jika benar dilaksanakan nya oleh pihak ketiga itu sudah menyalahi aturan yang seharusnya dilaksanakan oleh TPK secara swakelola, yang berarti secara tidak langsung pihak Desa sudah memberdayakan masyarakat nya.
Tetapi dengan dilaksanakan oleh pihak ketiga “diduga” pihak Desa Rajagaluhlor ingin mendapatkan vee (keuntungan) dari pihak ketiga.
Dan hal dugaan ingin mendapatkan vee itu pun ditanyakan kepada Bapak SekDes Rajagaluhlor, tetapi sampai berita ini terbit tidak ada jawaban sama sekali dari Sekertaris Desa Rajagaluhlor.(Yudhistira)