DJKI Tegas Hukum Pelanggaran Kekayaan Intelektual, Barang Bukti Senilai Lebih Dari Rp 5 Miliar Dimusnahkan

Hukum & HAM163 Dilihat
banner 468x60

SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) baru-baru ini melakukan pemusnahan barang bukti hasil pelanggaran kekayaan intelektual. Barang-barang tiruan dari berbagai merek ternama dengan total kerugian lebih dari Rp 5 miliar dimusnahkan, sebagai bentuk langkah tegas untuk memberikan efek jera kepada para pelaku pelanggaran kekayaan intelektual.

Barang bukti yang dimusnahkan mencakup produk-produk tiruan dari merek-merek terkenal, seperti Lego, Comotomo, Mimi White, MT NG Shan, Louis Vuitton, sepatu Christian Louboutin, Tokai gas lighter, suku cadang Honda, Orion Choco Pie, kemasan makanan, genset, dan merchandise Harley Davidson. Tindakan ini terkait dengan pelanggaran terhadap 11 merek terdaftar serta satu desain industri.

kpu

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan hanya simbolis, tetapi juga langkah konkret untuk memberantas pelanggaran kekayaan intelektual. “Pemusnahan ini mengirimkan pesan yang jelas bahwa DJKI tidak memberi ruang bagi pelanggaran kekayaan intelektual di Indonesia. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap pelaku pelanggaran mendapatkan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Razilu di Lapangan Upacara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, pada Kamis, (12/12/2024).

Razilu juga menyampaikan pentingnya tindakan ini sebagai upaya untuk memberikan keadilan bagi pemilik hak kekayaan intelektual. “Para pemilik KI telah mencurahkan waktu, tenaga, dan kreativitas mereka untuk menciptakan produk berkualitas. Dengan memusnahkan barang-barang tiruan ini, kami menunjukkan komitmen kami dalam melindungi hasil kerja keras mereka,” tambahnya.

Selain itu, Razilu menekankan bahwa DJKI berperan penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat di Indonesia. Pelanggaran kekayaan intelektual tidak hanya merugikan pemilik merek, tetapi juga dapat merusak tatanan ekonomi yang adil dan sehat.

“Melalui langkah ini, kami berharap dapat memberikan efek jera dan mendukung terciptanya persaingan usaha yang adil, sesuai dengan amanat Asta Cita Presiden Republik Indonesia,” ujar Direktur Penegakan Hukum, Kombes Pol. Arie Ardian Rishadi.

Arie juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dan menghindari membeli barang tiruan. “Setiap konsumen memiliki peran dalam memberantas pelanggaran KI dengan memilih produk asli yang berkualitas,” ujarnya.

Kegiatan pemusnahan ini merupakan hasil kerja sama antara Kementerian dan Lembaga terkait yang tergabung dalam IP Task Force, termasuk Bea Cukai, Badan Pengawasan Obat dan Makanan, Kementerian Informasi dan Digital, serta Badan Reserse Kriminal Polisi Republik Indonesia. DJKI juga bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara untuk menelusuri tindakan pelanggaran KI di dunia maya.

DJKI mengajak semua pihak, termasuk masyarakat dan pelaku usaha, untuk melindungi karya intelektual mereka, baik itu Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, Rahasia Dagang, maupun Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dengan melakukan pendaftaran atau pencatatan di DJKI. Untuk diketahui, penindakan terhadap pelanggaran KI bersifat delik aduan, yang berarti harus dilakukan oleh pemilik hak kekayaan intelektual kepada DJKI atau kementerian/lembaga terkait. (Red)

banner 336x280