SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA – Empat tenun khas Toraja menutup tahun 2025 dengan pengakuan negara. Tenun Toraja Passekong, Tenun Toraja Kandaure, Tenun Toraja Paruki Pakandaure, dan Tenun Simbuang Patindok resmi dicatat sebagai potensi Indikasi Geografis (IG) oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum.
Pengakuan ini menandai langkah penting pelindungan hukum terhadap kekayaan intelektual komunal masyarakat Toraja. Bagi para pengrajin, pencatatan tersebut bukan sekadar administrasi negara, melainkan pengakuan atas praktik menenun yang diwariskan lintas generasi—dari ibu ke anak, dari satu kampung ke kampung lain.
Keempat tenun itu lahir dari wilayah dan tradisi yang berbeda, namun disatukan oleh sejarah dan nilai budaya yang sama. Tenun Passekong dikenal dengan motif geometris yang melambangkan keteguhan hidup. Tenun Kandaure menampilkan corak naratif yang menggambarkan relasi manusia, alam, dan leluhur. Paruki Pakandaure kerap digunakan dalam prosesi adat dengan simbol sosial yang kuat. Sementara Simbuang Patindok mencerminkan identitas wilayah Simbuang dengan teknik dan warna yang hanya dikuasai pengrajin setempat.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, mengatakan pencatatan potensi Indikasi Geografis menjadi fondasi pelindungan hukum ke depan. Ia menegaskan, setelah terdaftar secara resmi sebagai Indikasi Geografis, hanya komunitas pengrajin dari wilayah asal yang berhak menggunakan nama tersebut.
“Potensi Indikasi Geografis bukan hanya pengakuan atas keunikan produk, tetapi juga jaminan kualitas dan keaslian yang memberi nilai tambah ekonomi bagi masyarakat pengrajinnya,” kata Hermansyah saat ditemui di Kantor DJKI, Rabu, 31 Desember 2025.
Di tengah arus modernisasi, proses menenun tetap menuntut kesabaran dan ketelitian tinggi. Mulai dari pemilihan benang, pewarnaan alami, hingga menenun dengan alat tradisional yang bisa memakan waktu berhari-hari. Tak sedikit generasi muda yang mulai ragu melanjutkan tradisi tersebut. Karena itu, pelindungan melalui Indikasi Geografis dinilai dapat membuka harapan baru, terutama dari sisi keberlanjutan ekonomi.
Pemerintah daerah menyambut pengakuan ini dengan optimisme. Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeg, menyebut tenun sebagai pintu masuk penguatan ekonomi lokal berbasis identitas budaya. Hal itu disampaikannya saat menerima sertifikat potensi Indikasi Geografis dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan pada Desember 2025.
“Kami berharap karya Tenun Tana Toraja tidak hanya menjadi simbol budaya, tetapi juga produk unggulan yang mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional,” ujar Zadrak.
Di balik seremoni penyerahan sertifikat pada 21 Desember 2025, tersimpan pesan yang lebih luas. Pelindungan kekayaan intelektual komunal tidak semata soal hukum, melainkan upaya menjaga keberlanjutan hidup para pengrajin. Dengan jaminan keaslian dan kualitas, tenun Toraja berpeluang memperoleh nilai ekonomi yang lebih adil tanpa kehilangan jati dirinya.
Memasuki tahun baru, empat tenun Toraja tidak hanya menutup lembar kalender. Mereka membuka bab baru, ketika tradisi, pelindungan negara, dan masa depan ekonomi berjalan beriringan—sehelai demi sehelai.**






