Fariz RM Bacakan Pledoi, Akui Salah dan Minta Kesempatan Terakhir

SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA – Musisi senior Fariz Roestam Moenaf atau Fariz RM membacakan sendiri nota pembelaan (pledoi) dalam sidang kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 11 Agustus 2025. Dalam pledoi itu, pria 66 tahun tersebut mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.

“Saya mengakui bersalah. Kesalahan terbesar saya adalah memilih menggunakan narkotika di masa muda, yang kemudian menjadi kebiasaan buruk,” kata pelantun Barcelona itu di hadapan majelis hakim.

Fariz menuturkan, ia tidak pernah menggunakan narkotika saat bekerja, melainkan pada waktu luang. “Karena itu tidak memengaruhi reputasi secara langsung,” ujarnya. Ia mengaku pernah lepas dari ketergantungan setelah menjalani rehabilitasi di Lido, Sukabumi, pada 2018. Namun, godaan kembali muncul hingga ia ditangkap pada 18 Februari 2025 oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

“Saya memiliki kelemahan ketika berada di bawah tekanan psikis. Saya tergelincir untuk menggunakan lagi,” kata Fariz. Ia menyatakan pasrah pada putusan hakim, seraya berharap diberi kesempatan memperbaiki diri. “Saya berjanji ini akan menjadi kali terakhir. Saya ingin kembali ke masyarakat, keluarga, dan tetap berkarya.”

Dalam pledoinya, Fariz juga meminta maaf kepada ibu, istri, anak-anak, keluarga besar, dan para penggemar. “Saya menyesali perbuatan saya dan berharap ini menjadi kesempatan terakhir,” ujarnya.

Kuasa hukum Fariz, Deolipa Yumara, menegaskan bahwa fakta persidangan membuktikan kliennya bukan pengedar narkoba. “Jangan sampai masyarakat terjebak persepsi keliru. Fariz RM bukan bandar, bukan penjual, bukan pengedar. Dia hanya korban dari kecanduan yang belum tuntas. Kalau orang seperti ini dipenjara, itu sama saja kita menutup jalan rehabilitasi yang sebenarnya diatur oleh undang-undang,” kata Deolipa.

Ia menjelaskan, undang-undang memberi kesempatan rehabilitasi hingga tiga kali, dan Fariz baru sekali menjalaninya. “Ini harusnya jadi yang kedua. Justru kami ingin yang kedua ini benar-benar yang terakhir, dengan program rehabilitasi yang terukur dan diawasi. Kalau dimasukkan ke penjara, yang ada dia akan keluar tanpa penyembuhan dan risiko kambuhnya tetap tinggi,” ujarnya.

Deolipa juga menyinggung peran Fariz di dunia musik Indonesia. “Kita bicara seorang seniman yang karyanya membesarkan nama bangsa. Dia bisa tetap produktif, tetap bermanfaat bagi orang lain, kalau diberikan kesempatan sembuh. Rehabilitasi bukan berarti bebas tanpa pengawasan, tapi program pemulihan yang jelas targetnya,” katanya.

Saksi ahli dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam sidang turut menguatkan pandangan tersebut. Menurut saksi, Fariz adalah korban penyalahgunaan narkotika. “Kalau dihukum penjara, masa depannya akan rusak. Rehabilitasi adalah solusi terbaik,” kata Deolipa mengutip keterangan saksi di persidangan. ***

 


 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *