SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada musisi legendaris Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Selain itu, ia juga dijatuhi denda Rp800 juta subsider dua bulan kurungan.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis, 11 September 2025, hakim menilai Fariz bersalah karena tidak mematuhi aturan hukum terkait narkotika. Pertimbangan majelis, bila hanya direhabilitasi, dikhawatirkan perilaku Fariz justru ditiru penggemarnya.
Kuasa hukum Fariz, Deolipa Yumara, menyebut kliennya menerima putusan itu dengan lapang dada. Dengan perhitungan masa tahanan, Fariz hanya perlu menjalani sekitar tiga bulan lagi di balik jeruji.
“Beliau sudah menjalani tujuh bulan masa tahanan. Jadi tinggal tiga bulan lagi,” kata Deolipa.
Meski begitu, jaksa penuntut umum belum menyatakan sikap apakah akan menerima atau banding. Jaksa masih menggunakan waktu pikir-pikir selama tujuh hari. “Kalau jaksa menerima, kami akan segera mengajukan pembebasan bersyarat karena syarat dua pertiga masa hukuman sudah terpenuhi,” ujar Deolipa.
Fariz sendiri datang ke pengadilan dengan kondisi sehat. Ia mengaku lega vonis akhirnya dibacakan setelah proses persidangan yang cukup panjang. “Alhamdulillah baik dan siap. Capek sih, tapi senang ini sidang terakhir,” katanya.
Dalam perkara ini, polisi sebelumnya menangkap Fariz di Bandung pada Februari 2025 dengan barang bukti sabu dan ganja. Jaksa sempat menuntut enam tahun penjara dengan dakwaan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. Namun hakim memutus jauh lebih ringan.
Kini nasib hukum Fariz bergantung pada keputusan jaksa. Bila menerima, ia akan segera menuntaskan sisa hukumannya dan berpeluang bebas bersyarat dalam waktu dekat.***






