SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA — Sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa musisi senior Fariz RM kembali membuka ruang perdebatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam replik yang dibacakan Rabu (14/8/2025), jaksa penuntut umum menolak permintaan rehabilitasi, dengan alasan Fariz sudah berulang kali terjerat kasus serupa.
Usai sidang, Fariz tampil tenang, meski sorot matanya tak sepenuhnya bisa menyembunyikan rasa sesal. “Saya memang pengguna, saya tidak membantah itu. Saya menyesali semua perbuatan saya. Saya salah besar karena kembali mengonsumsi narkotika, dan akhirnya harus berulang kali berurusan dengan hukum,” ujarnya, sembari menarik napas panjang.

Namun, ia tak dapat memahami mengapa kesempatan rehabilitasi dianggap tak layak baginya. “Apakah karena saya sudah beberapa kali terjerat, lantas saya tidak berhak direhabilitasi? Bukankah tujuan hukum bukan sekadar menghukum, tapi juga memulihkan manusia?” katanya. Fariz menegaskan, baginya rehabilitasi bukan celah untuk menghindari hukuman, melainkan jalan keluar dari lingkaran kecanduan yang membelenggu.
“Penjara tidak akan menghapus candu dari tubuh saya. Ia hanya mengurung badan, tapi tidak menyentuh akar masalah. Rehabilitasi bisa membersihkan sisa-sisa narkotika yang melekat di sel-sel otak saya, sekaligus mengajari saya untuk hidup bebas dari ketergantungan,” tutur pelantun Barcelona dan Sakura itu. “Saya ingin kembali bermusik dengan kepala jernih, menulis lagu dengan perasaan penuh, tanpa pengaruh zat apa pun. Itu tujuan saya.”

Kuasa hukum Fariz, Deolipa Yumara, menilai perbedaan tafsir hukum menjadi titik krusial dalam perkara ini. Salah satunya terkait definisi “pecandu”. “Jaksa menilai pecandu itu harus keleper-keleper atau sakau. Kami berpendapat, pecandu adalah orang yang berulang kali memakai narkotika, seperti klien kami,” ujarnya.
Perselisihan tafsir juga muncul soal status Fariz sebagai legenda musik. “Beliau legenda karena konsistensi berkarya, penghargaan yang diraih, dan pengakuan publik selama puluhan tahun. Tapi jaksa bilang bukan legenda. Kami sampai mau buka Kamus Besar Bahasa Indonesia di persidangan,” kata Deolipa sambil tersenyum tipis.
Terkait anggapan jaksa bahwa Fariz tak punya niat sembuh, Deolipa membantah keras. “Yang tahu mau sembuh atau tidak itu hanya diri sendiri. Klien kami ingin sembuh, hanya saja masih ada benih-benih narkotika di sel-sel otaknya. Itu yang mau dibersihkan lewat rehabilitasi,” tegasnya.
Agenda pembacaan duplik dijadwalkan pada 21 Agustus 2025. Sidang tersebut akan menjadi babak penting bagi kubu Fariz untuk mempertahankan argumentasi rehabilitasi sebagai bentuk hukuman yang memulihkan, bukan sekadar memenjarakan. *






