SINARPAGINEWS.COM, TANGGAMUS – Kondisi jalan berlubang di ruas Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Sumatra kembali memakan korban. Kali ini, seorang wartawan Sinar Pagi News, Merliyansyah, mengalami kecelakaan tunggal setelah sepeda motor yang dikendarainya terperosok ke lubang di bahu jalan.
Peristiwa tersebut terjadi di Ruas Jalan Sukamerindu, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, Rabu malam (17/12/2025). Jalan tersebut merupakan bagian dari jalan nasional utama Sumatra, tepatnya Rute 7 Jalan Lintas Barat, yang menghubungkan sejumlah wilayah strategis seperti Talang Padang, Pagelaran, hingga Kecamatan Pringsewu.
Korban diketahui bernama Merliyansyah, warga Cilancar, Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, yang juga berprofesi sebagai wartawan Sinar Pagi News. Saat kejadian, korban tengah mengendarai sepeda motor dari arah timur menuju barat.

Kecelakaan bermula ketika roda sepeda motor korban masuk ke lubang cukup dalam di bahu jalan, menyebabkan kendaraan kehilangan keseimbangan. Akibatnya, korban terjatuh ke sisi kiri badan jalan.
Meski tidak sampai merenggut nyawa, insiden tersebut patut menjadi perhatian serius pihak terkait. Pasalnya, kondisi jalan berlubang tidak hanya berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, tetapi juga kerap menimbulkan kerusakan pada kendaraan, seperti velg roda bengkok, luka ringan hingga berat, serta kerugian materi yang ditaksir mencapai ratusan ribu rupiah.
Insiden yang dialami wartawan tersebut menambah daftar panjang kecelakaan akibat jalan berlubang di wilayah itu. Warga setempat mengungkapkan bahwa lubang-lubang di sepanjang Jalan Sukamerindu, Kecamatan Talang Padang, kerap memicu kecelakaan, terutama pada malam hari saat jarak pandang terbatas.
“Sudah sering pengendara jatuh di sini. Lubangnya dalam, apalagi kalau malam hari sangat berbahaya. Perbaikannya cuma sementara, tidak bertahan lama, lalu rusak lagi dan makan korban,” ujar seorang warga setempat.
Menurut warga, kondisi jalan berlubang tak hanya membahayakan pengendara motor, tetapi juga kerap membuat ban mobil tersangkut. Mereka menilai perbaikan yang dilakukan selama ini bersifat tambal sulam dan tidak menyentuh akar permasalahan, sehingga kecelakaan terus berulang.
Warga pun mendesak pemerintah dan instansi terkait agar segera melakukan perbaikan permanen dan menyeluruh, mengingat jalan tersebut merupakan jalur vital dengan lalu lintas kendaraan yang padat setiap harinya.
Kejadian ini sekaligus menyoroti urgensi penanganan infrastruktur jalan yang berkualitas. Keselamatan pengguna jalan tidak boleh terus dipertaruhkan, terlebih di jalan nasional yang menjadi urat nadi mobilitas masyarakat.
Secara hukum, penyelenggara jalan wajib memperbaiki kerusakan jalan yang membahayakan keselamatan pengguna serta memasang rambu atau tanda peringatan. Hal ini diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya Pasal 273, yang mengatur sanksi pidana bagi penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang menegaskan kewajiban pemeliharaan jalan oleh penyelenggara jalan.
Kasus yang menimpa wartawan Sinar Pagi News ini diharapkan menjadi alarm keras bagi pihak berwenang agar tidak lagi menunda perbaikan jalan, demi mencegah jatuhnya korban jiwa berikutnya. (Red)






