SINARPAGINEWS.COM,KOTA BANDUNG – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak mandul, diharapkan turun periksa dan proses terkait adanya dugaan korupsi pada Dinas Perumahan dan Permukiman (DISPERKIN) Jawa Barat Tahun 2023.
Dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 29A/LHP/XVIII.BDG/05/2024 tanggal 20 Mei 2024 adanya dugaan indikasi penyimpangan Kekurangan Volume dan Ketidaksesuaian Spesifikasi Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Pihak Lain pada Dinas Perumahan dan Permukiman untuk 10 Paket Pekerjaan Sebesar Rp.3.546.262.693,22 dan Denda Keterlambatan yang belum disetorkan sebesar Rp1.328.408.220,54.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa pada Pemerintah dan Dokumen kontrak masing-masing pekerjaan.
Saat dikonfirmasi sinarpaginews.com Dinas Perumahan dan Permukiman (DISPERKIN) Jawa Barat secara tertulis Nomor 021/Kom/Red- SPN/X/2024 tanggal 1 Nopember 2024.Kepala Dinas sampai berita ini diturunkan tidak memberikan jawaban.
Substansi mengatur Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Peraturan pemerintah No 71 tahun 2000 tentang tata Negara pelaksana peran masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara Kepala BPK RI yang di wakili oleh Joni Setiawan (Kasub Auditorat Jabar I) dan Yayat Rahadiyat (Pemeriksa Ahli Madya) dalam audeinsi dengan awak media sinarpaginews.com (18/11/2024)
“Kami selalu terbuka dalam memberikan informasi dan data yang kami miliki, sedangkan untuk tindak lanjutnya sesuai tupoksi Kami adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh berbagai lembaga, di Pemerintahan.
Sedangkan hasil pemeriksaan disampaikan dipublikasikan selanjunya hasil pemeriksaan dan tanggung jawab keuangan negara diserahkan ke DPRD Jawa Barat untuk ditindaklanjuti ke dinas – dinas dan instansi masing masing.Sedangkan Hasil pemeriksaan tertulis diserahkan kepada Gubernur setempat.
Apabila pemeriksaan ditemukan unsur pidana, Kami BPK lalu melaporkan hal tersebut pada instansi yang berwenang APH dalam hal ini sesuai peraturan udang undang”.jelas Joni Setiawan (Kasub Auditorat Jabar I).
DPRD dan Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Jawa Barat saat dikonfirmasi dan minta penjelasan sinarpaginews.com dengan melayangkan surat secara tertullis Nomor :015/Kom/Red- SPN/VIII/2025 sampai berita ini diturunkan belum memberikan jawaban dan tanggapan
Ali Sopyan wakil ketua umum IWO Indonesia menyikapi terkait adanya dugaan korupsi Kekurangan Volume dan Ketidaksesuaian 10 Paket Pekerjaan Rp.3.546.262.693,22,Denda Keterlambatan Belum Disetor Rp1.328.408.220,54
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, DPRD dan APH Kejati Jabar ternyata mandul dan tebang pilih tidak berani memanggil dan periksa Dinas Perumahan dan Permukiman (DISPERKIN) Provinsi Jawa Barat terkait adanya dugaan tersebut.
Sungguh ironis disaat rakyat butuh makan pemerintah butuh anggaran tapi para oknum pelakor masih di diamkan ada apa..? Tandas Bang Ali,

Dadan Nugraha, S.H., Advokat Konsultan Hukum dan Pemerhati Hukum Kebijakan Publik
Advokat Konsultan Hukum dan Pemerhati Hukum Kebijakan Publik Dadan Nugraha, S.H. angkat bicara menurutnya Berdasarkan pemberitaan mengenai adanya dugaan korupsi pada Dinas Perumahan dan Permukiman (DISPERKIN) Jawa Barat Tahun Anggaran 2023, dengan indikasi kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi hingga Rp 3,5 miliar lebih serta denda keterlambatan yang belum disetorkan Rp 1,3 miliar lebih, perlu ditegaskan hal-hal berikut:
1.Aspek Pertanggungjawaban Hukum
Dugaan penyimpangan yang ditemukan oleh BPK RI sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) bukan sekadar temuan administratif, melainkan berpotensi mengandung unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara adalah tindak pidana, tanpa harus menunggu ada niat memperkaya diri.
2.Aspek Pengadaan Barang/Jasa
Temuan BPK jelas menyebut pelanggaran terhadap Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Ketidaksesuaian spesifikasi dan kekurangan volume adalah bentuk wanprestasi kontraktor sekaligus kelalaian pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam melakukan pengawasan.
3.Aspek Akuntabilitas Publik
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan hak masyarakat untuk memperoleh informasi atas pengelolaan anggaran publik. Diamnya pihak DISPERKIN terhadap konfirmasi publik adalah bentuk pengabaian prinsip keterbukaan.
Resume Hukum
Fakta hukum: LHP BPK menemukan indikasi kerugian negara lebih dari Rp 4,8 miliar (gabungan kekurangan volume dan denda keterlambatan yang tidak disetor).
Norma hukum dilanggar: UU Tipikor (Pasal 2, 3, dan 8). Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. UU KIP terkait keterbukaan informasi publik.
Pihak terkait: DISPERKIN Jabar (pejabat pengguna anggaran, PPK), pihak kontraktor, serta aparat pengawas internal pemerintah.
Konsekuensi hukum:
Potensi tindak pidana korupsi.
Sanksi administrasi (pengembalian kerugian negara).
Tuntutan perdata negara untuk pemulihan kerugian.
Advice / Rekomendasi
1Kepada Kejati Jabar: segera menindaklanjuti temuan BPK sebagai alat bukti permulaan guna melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi.
2.Kepada DPRD Jabar: menjalankan fungsi pengawasan dengan menggelar Rapat Kerja bersama DISPERKIN, termasuk menggunakan hak interpelasi bila diperlukan.
3.Kepada Gubernur Jabar: memerintahkan Inspektorat melakukan audit investigatif dan menindak pejabat yang terbukti lalai.
4.Kepada Masyarakat & Media: memanfaatkan UU No. 14/2008 tentang KIP untuk terus menekan transparansi anggaran publik.
5.Kepada DISPERKIN Jabar: segera menyetor denda keterlambatan ke kas daerah, serta memberikan klarifikasi terbuka agar tidak menimbulkan krisis kepercayaan publik.
Penutup
Sebagai advokat dan pemerhati kebijakan publik, saya menegaskan bahwa setiap temuan BPK bukan sekadar catatan administratif, melainkan pintu masuk penegakan hukum. Untuk itu, APH (Kejati Jabar) tidak boleh ragu dalam menindak, demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.(red)






