Periksa BKD Jabar, Kelebihan Perhitungan atas Belanja Pegawai untuk Pembayaran Gaji, Tunjangan dan Tambahan Penghasilan pada 20 OPD sebesar Rp.660.487.048,00

SINARPAGINEWS.COM, BANDUNG – Periksa BKD Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat . terkait adanya dugaan korupsi  kelebihan perhitungan atas belanja pegawai untuk pembayaran gaji, tunjangan dan tambahan penghasilan pada 20 OPD sebesar Rp660.487.048,00.

Diketahui dari hasil Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)-RI Perwakilan Jawa Barat Nomor  29A/LHP/XVIII.BDG/05/2024 tanggal 20 Mei 2024.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 043.05/Kep.325-BKD/2023 tentang Tim Fasilitator Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Lampiran Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2006 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Umum Pegawai Negeri Sipil.

Dan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan gubernur Jawa Barat Nomor 182 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pasal 37

Saat dikonfirmasi sinarpaginews.com BKD Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat . secara tertulis Nomor 014/Kom/Red-SPN/X/2024 tanggal 29 Oktober 2024, sampai berita ini diturunkan tidak memberikan jawaban.

Substansi mengatur Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Peraturan pemerintah No 71 tahun 2000 tentang tata Negara pelaksana peran masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara Kepala BPK RI yang di wakili oleh Joni Setiawan (Kasub Auditorat Jabar I) dan Yayat Rahadiyat (Pemeriksa Ahli Madya) dalam audeinsi dengan awak media sinarpaginews.com (18/11/2024)

“Kami selalu terbuka dalam memberikan informasi dan data yang kami miliki, sedangkan untuk tindak lanjutnya sesuai tupoksi Kami adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh berbagai lembaga, di Pemerintahan.

Sedangkan hasil pemeriksaan disampaikan dipublikasikan selanjunya hasil pemeriksaan dan tanggung jawab keuangan negara diserahkan ke DPRD Jawa Barat untuk ditindaklanjuti ke dinas – dinas dan instansi masing masing.Sedangkan Hasil pemeriksaan tertulis diserahkan kepada Gubernur setempat.

Apabila pemeriksaan ditemukan unsur pidana, Kami BPK lalu melaporkan hal tersebut pada instansi yang berwenang APH dalam hal ini sesuai peraturan udang undang”.jelas Joni Setiawan (Kasub Auditorat Jabar I)

DPRD dan Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Jawa Barat saat dikonfirmasi dan minta penjelasan  sinarpaginews.com dengan melayangkan surat secara tertullis Nomor :015/Kom/Red- SPN/VIII/2025 sampai berita ini diturunkan belum memberikan jawaban dan tanggapan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *