SINARPAGINEWS.COM,BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) republik Indonesia harus berani usut terus dan transparan kepada bublik terkait adanya dugaan korupsi Bank BJB, dana markup Rp 200 Miliar yang melibatkan oknum pejabat Pemrerintah provinsi Jawa Barat periode 2021-2023.
Waktu itu Gubernur Jawa Barat memiliki peran yang sangat penting dalam langkah – langkah menjalankan kebijakan sebagai pemegang saham saat menjabat dan saat ini publik ingin mengetahui kelanjutan daripada kasus tersebut”ungkap Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DPD Jawa Barat.
Dimana Kasus korupsi melanda PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (BJBR).
KPK menduga Bank BJB melakukan markup dana penempatan iklan pada 2021-2023 dengan nilai total Rp200 miliar, atau terjadi penggelembungan mencapai 100 persen. Dan kabarnya sudah Lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya dirut bank BJB.
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, terkait iklan BJB.
KPK menduga, Bank BJB telah melakukan markup dana penempatan iklan pada 2021-2023. Totalnya, kurang lebih Rp200 miliar. Penggelembungannya mencapai 100 persen. Misal, setiap pemasangan iklan di satu media, seharga Rp200 juta dalam satu kali placement, akan digelembungkan hingga Rp400 juta.
Total uang markup kurang lebih Rp200 miliar dalam kurun waktu 2021-2023 tersebut, mengalir sebagai setoran ke sejumlah pejabat.
KPK menduga juga mengalir ke Ahmadi Noor Supit agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghapus soal temuan tersebut.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan Lima orang tersangka. Dua di antaranya dari pihak internal BJB, termasuk jajaran petinggi berinisial YR, yang diduga adalah Dirut BJB Yuddy Renaldi.
Sementara tiga orang lainnya merupakan pihak swasta. Dalam keterangannya yang dikutip pada Senin (16/9/2024),