SINARPAGINEWS.COM, CURUP – Tiga terdakwa dugaan korupsi pembangunan rumah produksi aren Rp 1,4 miliar dinilai melukai rasa keadilan masyarakat. Soalnya ketiga terdakwa Ed, Ad dan PS hanya dijatahui hukuman 1 tahun 3 bulan atau 15 bulan penjara oleh hakim Tipikor Pengadilan Negeri Bengkulu. Padahal ketiganya terbukti korupsi uang negara hingga Rp 300 juta lebih.
Menariknya, saat berkas dan tersangka ditahan oleh Kejari Rejang Lebong tahun 2024 lalu, saat itu Kejari berjanji akan ada tersangka baru. Namun seiring waktu berjalan hingga ketiga terdakwa di vonis tersangka baru belum juga muncul. Apakah itu hanya sekadar ” gertak sambal” sehingga janji tinggal janji.
” Ya kita juga kecewa dengan putusan hakim. Maso cuma 15 bulan. Potong ini potong itu ya 2 bulan lagi balik jugo tobo Iko,” kata Junaidi anggota LSM Gemawasbi Bengkulu.
Lanjut Junai biasa disapa putusan hakim Tipikor Pengadilan Negeri Bengkulu yang.menjatahui ketiga terdakwa dengan vonis ringan, membuat orang tidak takut korupsi. ” Tidak ada sok terapi bagi tersangka korupsi. Hukuman ringan tak membuat efek jera,” kata Junai.
Sementara rumor berkembang sejumlah pihak terkait dengan proyek yang disebut jatah anak “orang kuat” itu mulai ketar ketir. ” Jangan la ambo diperikso,” celetuk salah satu pihak terkait proyek rumah gula aren di Desa Sindang Jaya Kecamatan Sindang Kelingi Rejang Lebong tahun 2023 lalu. ( Ish)