Perawat Mantri Suntik dan Dirut RSUD Cideres Diduga”Kangkangi” Undang-Undang Kesehatan

SINARPAGINEWS.COM, MAJALENGKA – Perawat mantri suntik dan Dirut RSUD Cideres diduga”Kangkangi” Undang-Undang Kesehatan.Kronologis kejadian  bermula adanya seorang oknum perawat berinisial Koesmana seorang perawat di RSUD Cideres, dia salah satu perawat atau yang biasa disebut dengan mantri yang sudah senior.
Kami Sinarpaginews.com mendapat laporan dari salah satu warga Majalengka yang enggan disebut namanya.
Menurut narasumber kami, bahwa mantri Koesmana sering melakukan tindakan medis yang diantaranya melakukan penyuntikan, dan memasang infus kepada pasien nya diluar jam kerja di RSUD Cideres.

Mantri melakukan tindakan medis terhadap pasien nya itu diluar RS atau ditempat parkteknya sendiri, tanpa didampingi dokter.

Kemudi sinarpaginews.com melalui kepala biro wilayah Majalengka (Yudhistira), melakukan konfirmasi kepada mantri Koesmana melalui sambungan Chat whatsapp, tetapi tidak ada satupun yang dijawab nya.

Selain itu Yudhistira juga melakukan hal sama kepada Dirut RSUD Cideres, (dr.Harizal). padahal Yudhistira hanya meminta tanggapan atas apa yang “diduga” telah dilakukan oleh salahsatu bawahan Dirut RSUD Ciederes tersebut. Namun lagi-lagi tidak ada sepatah katapun yang terucap dari Dirut RSUD Cideres.

Padahal menurut undang-undang kesehatan apa yang dilakukannya itu sudah menyalahi aturan yang berlaku menurut undang-undang Kesehatan, karena yang bisa melakukan tindakan medis (penyuntikan dan pemasangan alat infus itu hanya di olehkan oleh seorang dokter).

Seorang Menteri Kesehatan sendiri tidak mungkin melakukan tindakan medis penyuntikan, melainkan hanya dapat mengatur dan mengawasi pelaksanaan tindakan medis tersebut melalui peraturan perundang-undangan.

Jika ada peraturan yang dilanggar dalam melakukan tindakan medis, seperti tidak memiliki izin praktik atau melanggar prosedur, maka yang akan dijerat adalah tenaga kesehatan yang melakukan tindakan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan peraturan turunannya.

Tetapi seolah-olah mantri Koesmana dan Dirut RSUD Cideres (dr.Harizal) tidak mengindahkan bahkan terkesan cuek atas undang-undang kesehatan tersebut.

Lebih lanjut lagi pihak dari media online sinarpaginews.com, melalui kepala biro wilyah Majalengka akan membawa permasalahan ini kepada Dinas Kesehatan Majalengka, dan lebih jauhnya lagi kepada Bupati Majalengka.’

UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. UU ini mengatur berbagai aspek, seperti persyaratan  sumber daya manusia, standar mutu pelayanan, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan.

(Yudhistira)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *