SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya menegaskan penanganan kasus dugaan penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap tiga korban di sebuah percetakan di kawasan Bungur, Senen, Jakarta Pusat, dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Polisi memastikan seluruh fakta dalam perkara tersebut masih didalami melalui proses penyidikan
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan penyidikan dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel. Penegasan itu disampaikan saat memberikan keterangan di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin, (29/6/2026).
Menurut Budi, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat 110. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti jajaran Polres Metro Jakarta Pusat hingga petugas menemukan tiga korban yang diduga menjadi korban penyekapan.
Budi menepis anggapan bahwa kepolisian telah menyimpulkan ketiga korban melakukan pencurian di lokasi usaha percetakan. Ia menegaskan dugaan tersebut baru merupakan keterangan dari para tersangka dan masih harus dibuktikan melalui penyidikan.
“Penyidik tidak pernah menuduhkan tiga korban melakukan pencurian. Semua keterangan akan diuji berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan,” kata Budi.
Ia mempertanyakan alasan para tersangka tidak melaporkan dugaan pencurian kepada kepolisian apabila memang terjadi tindak pidana. Sebaliknya, para tersangka justru diduga melakukan penyekapan, merampas kemerdekaan korban, serta meminta sejumlah uang kepada keluarga korban.
Menurut Budi, motif para pelaku juga masih didalami penyidik. Seluruh keterangan yang disampaikan para tersangka akan diverifikasi dengan barang bukti, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan lainnya sebelum diambil kesimpulan.
Polda Metro Jaya, kata dia, berharap informasi yang beredar di ruang publik tidak menggiring opini yang dapat menyesatkan masyarakat. Karena itu, proses penyidikan akan dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Budi juga mengajak masyarakat dan media mengawal jalannya proses hukum secara objektif. Ia mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan kepolisian 110 apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana yang membutuhkan penanganan cepat.
Menurutnya, penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pelayanan, serta kepastian hukum kepada masyarakat.**






