Polemik Ijazah Jokowi, Deolipa: Bareskrim Sudah Tegaskan Asli, Roy Suryo Jangan Asal Bicara

SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA  — Praktisi hukum Deolipa Yumara menegaskan bahwa polemik ijazah Presiden Joko Widodo seharusnya tidak terus digulirkan, apalagi setelah Bareskrim Polri menyatakan bahwa ijazah tersebut asli dan sah. Ia meminta Roy Suryo, yang kembali mengomentari isu ini, agar tidak asal melontarkan pernyataan yang bisa menyesatkan publik.

“Yang jelas, Bareskrim sudah menegaskan ijazahnya asli. Jadi Roy Suryo jangan asal bicara. Negara ini ada hukumnya,” kata Deolipa saat ditemui awak media di kediamannya di Depok, Selasa (17/6/2025).

Pernyataan tersebut merespons komentar Roy Suryo yang sebelumnya menyebut bahwa tidak ditampilkannya ijazah asli Jokowi ke publik merupakan “dagelan Srimulat”. Menurut Deolipa, pernyataan itu tidak berdasar dan hanya menambah kebisingan di ruang publik.

“Kalau Roy Suryo bilang seperti dagelan Srimulat, ya itu pola pikir dia. Tapi kita tidak berada di panggung lawak. Ini proses hukum, bukan hiburan,” ujarnya tegas.

Ia menilai bahwa pernyataan semacam itu dapat melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum yang sudah bekerja berdasarkan data dan verifikasi resmi.

“Kita harus percayakan pada kepolisian. Kasus ini sudah ditangani Polda Metro Jaya, dan hasil penyelidikan Bareskrim sudah keluar. Ijazah dinyatakan otentik,” jelasnya.

Deolipa pun menyarankan agar jika ada pihak yang masih keberatan atau tidak puas, sebaiknya menempuh jalur hukum, bukan terus-menerus mengeluarkan opini ke media.

“Kalau Roy Suryo masih tidak puas, ajukan saja praperadilan. Jangan terus main di opini publik tanpa langkah hukum yang konkret,” tandasnya.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa sindiran dan tudingan yang terus disuarakan ke publik justru berpotensi memicu kegaduhan yang tidak perlu dan merugikan kepercayaan masyarakat.

“Jangan hanya memancing keraguan publik. Ini sudah dijawab secara resmi oleh lembaga yang berwenang. Kalau masih keras kepala, sebaiknya uji di pengadilan, bukan di media,” katanya.

Deolipa juga mengingatkan bahwa penyidikan adalah proses serius yang tidak bisa serta-merta dibuka ke publik, apalagi terkait dokumen penting seperti ijazah.

“Yang seperti ijazah, saksi, dokumen, itu nggak bisa diumbar sebelum waktunya. Semua ada tahapan hukumnya,” imbuhnya.

Menutup pernyataannya, Deolipa menekankan pentingnya semua pihak untuk bersikap dewasa dan menghormati proses hukum yang berlaku.

“Ini negara hukum, bukan panggung sensasi. Kalau tidak bisa membuktikan di jalur hukum, sebaiknya diam,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *