SINARPAGINEWS.COM, GUNUNGSITOLI- Polsek Hiliduho – Polres Nias Daerah Polda Sumatera Utara berhasil mengamankan 1 (satu) orang terduga pelaku penganiayaan berinisial LMN, (39), warga Desa Sisobalauru Kecamatan Hiliduho Kabupaten Nias, Sumatera Utara. Rabu, (13/05/2026).
Hal ini disampaikan Kasi Humas Polres Nias Aipda Aris K Gulo, SH melalui release kepada Media.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Masyarakat yang melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak Kepolisian Polsek Hiliduho, selanjutnya Kapolsek Hiliduho IPTU Osiduhugo Daeli bersama Personil Polsek Hiliduho mendatangi TKP kurang dari 1 jam pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti.
Hal tersebut tidak terlepas dari bantuan Kades untuk menggalang terlapor, Ujar Aipda Aris.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Kapolres Nias AKBP AGUNG S.D.C., S.Psi., M.Psi., Psi., M.K.P. telah memerintahkan Kasat Reskrim Polres Nias AKP SONI. Z., S.H., Bersama dengan Tim Sat Reskrim Polres Nias untuk turun ke lapangan dan membantu Polsek Hiliduho untuk dilakukan penyelidikan secara insentif.
Adapun Barang Bukti yang diamankan berupa sebilah parang diduga milik pelaku.
Lebih lanjut, Aipda Aris menyampaikan bahwa saat ini Tim sedang terus melakukan penyelidikan dan mendalami kasus tersebut, Sementara korban SH (41) dilakukan penanganan medis. (Al)






