Dr.Didi Tasidi SH,MH, Siap Maju Jadi Calon Jaksa Agung RI "No satu in service, no, satu in suksess"

Dr.Didi Tasidi SH,MH, Siap Maju Jadi Calon Jaksa Agung RI "No satu in service, no, satu  in suksess"

SINARPAGINEWS.COM, KALTIM – Pemenang Pemilu 2024 Prabowo Subianto sedang serius menyusun komposisi kabinet. Berbagai pemberitaan media serta komentar politisi dan akademisi meramaikan bursa eligible persona yang akan duduk di kabinet.

Salah satu jabatan penting dalam kabinet adalah Jaksa Agung. Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan Nomor 49/PUU-VIII/2010 menyatakan masa jabatan Jaksa Agung berakhir dengan berakhirnya masa jabatan Presiden dalam satu periode bersama-sama masa jabatan anggota kabinet atau diberhentikan dalam masa jabatannya oleh presiden dalam periode yang bersangkutan.

Pengisian jabatan Jaksa Agung menjadi krusial ketika MK memangkas jejaring pengurus parpol. Putusan MK Nomor 6/PUU-XXII/2024 menyatakan untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung harus memenuhi syarat termasuk syarat bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sebagai pengurus parpol sekurang-kurangnya lima tahun sebelum diangkat sebagai Jaksa Agung. Jangka waktu lima tahun menjadi waktu yang cukup untuk memutus berbagai kepentingan politik dan intervensi parpol terhadap Jaksa Agung.

Kesannya MK memisahkan arena politik dan arena hukum peran Jaksa Agung. Posisi strategis Jaksa Agung dalam ranah hukum sebagai alat penegak hukum negara. Independensi diperlukan dalam pemaknaan yang jelas dan terang. Kejaksaan yang independen hanya berarti bebas intervensi (politik) untuk kasus, tetapi bukan berarti bebas pengaruh politik kabinet. Presiden sebagai Kepala Pemerintahan, maka Jaksa Agung tunduk kepada politik atau kebijakan kabinet. Termasuk apabila Jaksa Agung masuk dalam kabinet setara menteri adalah kebijaksanaan politik.

Memerlukan Dukungan Politik.

Peran Jaksa Agung di arena hukum memerlukan dukungan politik dalam pelbagai kebijakan hukum dan penegakan hukum. Sebagai contoh penerapan keadilan restoratif, peran central authority dalam menanggulangi kejahatan transnasional, pemulihan aset, dan kebijakan strategis lain yang akan dihadapi. Selain itu Jaksa Agung juga akan terus berelasi dengan Komisi III DPR. Menjadi tidak logis apabila peran Jaksa Agung di arena hukum tidak diikuti dengan kepiawaian relasi dan komunikasi politik dalam koridor independensi.

Putusan MK membuka peluang calon Jaksa Agung berasal dari anggota parpol. Pertimbangan MK membedakan antara pengurus parpol dan anggota parpol mengisyaratkan makna simbolik masih dimungkinkan Jaksa Agung berasal dari parpol in casu anggota parpol. Menjadi celah bagi parpol untuk tetap mengajukan anggota parpol kepada Presiden untuk diangkat sebagai Jaksa Agung. Apabila Presiden positif menerima endorse dari parpol, maka anggota parpol cukup mengundurkan diri sebelum diangkat sumpah sebagai Jaksa Agung.

Putusan MK Nomor 6/PUU-XXII/2024 menimbulkan perspektif, apakah langsung dapat dieksekusi atau menunggu amandemen UU Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2021. Perspektif pertama, putusan langsung dapat dieksekusi artinya Prabowo memiliki alternatif mengangkat Jaksa Agung. Pilihan bisa berasal dari jaksa yang masih aktif berdinas, pensiunan jaksa, profesional hukum, atau murni anggota parpol.

Perspektif kedua, putusan tidak otomatis dapat dieksekusi dan harus melalui amandemen UU Nomor 11 Tahun 2021. Apabila pilihannya untuk amandemen UU Kejaksaan, maka pemerintah dan DPR harus berjibaku menyelesaikan amandemen di parlemen sebelum Presiden dan Wakil Presiden terpilih dilantik pada 20 Oktober 2024. Sementara dari sisi DPR dipastikan kurang fokus mengingat tidak semua anggota Komisi III DPR saat ini terpilih kembali dalam Pemilu Legislatif 2024.

Sejak Hendarman Supandji saat itu sebagai Jaksa Agung “dilengserkan” melalui putusan MK Nomor 49/PUU-VIII/2010, menimbulkan kegamangan mengangkat Jaksa Agung dari unsur politisi. Era periode kedua Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengangkat Jaksa Agung dari jaksa yang sudah purnabakti yaitu Basrief Arief. Periode pertama Presiden Joko Widodo mengangkat HM. Prasetyo dan periode kedua mengangkat Sanitiar Burhanuddin sebagai Jaksa Agung yang notabene keduanya purnabakti jaksa. Secara historis, jabatan Jaksa Agung mulanya tidak ditentukan kriteria khusus. Jabatan Jaksa Agung menjadi hak prerogatif presiden secara absolut tanpa kriteria.

Era kabinet Juanda diterbitkan UU Kejaksaan Nomor 15 Tahun 1961. Tidak ditemukan norma khusus mengatur kriteria pengangkatan Jaksa Agung. Era kabinet Soeharto, UU Kejaksaan diamandemen menjadi UU Nomor 5 Tahun 1991. Hal istimewa ditegaskan dalam Pasal 19 yaitu Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh serta bertanggung jawab kepada Presiden. Namun tidak ditemukan norma khusus kriteria pengangkatan Jaksa Agung.

Kebutuhan kriteria khusus pengangkatan Jaksa Agung pertama kali pada era kabinet Megawati Soekarnoputri. Merujuk Pasal 20 UU Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004 ditentukan syarat untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung yaitu WNI, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, berijazah paling rendah sarjana hukum, sehat jasmani dan rohani, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela. Pengangkatan Jaksa Agung menjadi hak prerogatif presiden yang dibatasi norma khusus sebagai kriteria. Namun sekali lagi tidak ada norma mewajibkan Jaksa Agung berasal dari internal karier.

Pada era Kabinet Joko Widodo, UU Kejaksaan diamandemen menjadi UU Nomor 11 tahun 2021. Hanya saja terdapat persyaratan penegasan calon Jaksa Agung yang diangkat oleh presiden yaitu berintegritas. Secara sederhana kata “integritas” memerlukan konsistensi antara ucapan dan tindakan. Terkadang dalam momentum tertentu “integritas” menimbulkan problem kecurigaan benturan kepentingan dalam multi-perspektif terhadap performa Jaksa Agung pilihan presiden.

Lantas apa yang perlu dilakukan dalam situasi yang sedikit rumit? Lihatlah terlebih dahulu ke dalam internal Kejaksaan. Komparasinya adalah pengangkatan Kapolri. Presiden tidak pernah mengangkat Kapolri berasal dari politisi atau dari petinggi Polri yang sudah pensiun. Sebabnya karena UU Kepolisian menutup kemungkinan itu. Bisa jadi internal Kejaksaan berharap Jaksa Agung berasal dari internal karena itu sebagai regenerasi kepemimpinan sehingga tidak terhenti pada jabatan Wakil Jaksa Agung sebagai puncak karier di Kejaksaan.

Memutus Rantai Nepotisme.

Sudah usang untuk berpikir Jaksa Agung harus dari internal. Pertama, desain kebijakan politik hukum melalui UU Kejaksaan membuka keran eksternal untuk diangkat sebagai Jaksa Agung. Kedua, putusan MK Nomor 6/PUU-XXII/2024 masih membuka celah bagi anggota parpol diajukan oleh Ketua Umum Parpol sebagai calon Jaksa Agung kepada presiden. Perlu diingat, asal figur calon Jaksa Agung hanya salah satu faktor. Banyak faktor lain mempengaruhi. Rekam jejak dalam penegakan hukum perlu ditelusuri agar tidak tersandera dengan masa lalu. Memiliki visi dan inovasi dalam penegakan hukum dan pembenahan internal.

Profil Jaksa Agung diharapkan memiliki konsep memutus rantai nepotisme di internal Kejaksaan. Rekrutmen calon pegawai kejaksaan dengan persyaratan tidak memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ketiga dengan pejabat atau pegawai Kejaksaan. Persyaratan rekrutmen pegawai dengan memutus rantai nepotisme telah diterapkan KPK.

Memutus rantai nepotisme mengurangi beban negatif pegawai. Memutus rantai nepotisme berarti membuka peluang seluas-luasnya bagi insan terbaik di negeri ini bergabung dengan kejaksaan tanpa lagi terikat dengan hubungan keluarga. Rakyat menanti siapa Jaksa Agung pilihan presiden yang akan memimpin lembaga kejaksaan sebagai pengemban asas dominus litis.

Berikut Profil Calon Jaksa Agung  DR. Didi Tasidi,SH, MH.

DR. DIDI TASIDI, S.H., M.H. Beliau seorang Pengacara yang memiliki visi dan misi dalam bekerja serta mempunyai tingkat ketelitian yang tinggi, mampu bekerja dibawah tekanan dari pihak manapun, handal dalam segala keadaan dan profesional, mempunyai integritas dan kapabilitas juga menjunjung tinggi marwah pengacara sebagai profesi yang mulia (Officium Nobile).

Jenjang Pendidikan Yang Telah Di Tempuh
Tahun 1996 Ilmu Hukum / S1 Sarjana Ilmu Hukum
Tahun 2010 Ilmu Hukum / S2 Magister Ilmu Hukum
Tahun 2020 Ilmu Hukum / S3 Doktor Ilmu Hukum

Pengalaman Berorganisasi (2022-Sekarang)

-Ketua Umum Himpunan Advokat/ Pengacara Indonesia 2020 sampai Sekarang 
-Dewan Penasehat Hukum ESI ( E-Sport Indonesia Kaltim)
-Dewan Penasehat Hukum Pemuda Pancasila  (PP) Kutai Kartanegara
-Dan di banyak organisasi lainnya sebagai Penasehat Hukum.

Pengalaman Kerja 2019 sampai Sekarang
-Menjadi Legal Konsultan Bagi Perusahaan dan Perorangan.
-Membuat legal opinion terkait permasalahan hukum baik
-Perusahaan maupun Perorangan.
-Membuat penataan file pada pekerjaan.
-Mendampingi Klien Baik Secara Litigasi dan Non Litigasi.
-Menjalin komunikasi dengan instansi terkait baik secara Lembaga negara maupun swasta.

Oleh: W Sumirta Manggala, (Ketua Penulisn dan Jurnalis  (IPJI) Kota Bandung)

Editor: Red

Bagikan melalui:

Komentar

?>