Dua Pengusaha Pelayaran jadi Tersangka Korupsi PNBP Pelabuhan Batam, Langsung Ditahan

Dua Pengusaha Pelayaran jadi Tersangka Korupsi PNBP Pelabuhan Batam, Langsung Ditahan Red

SINARPAGINEWS. BATAM - Dua direktur perusahaan pelayaran di Batam menjadi tersangka kasus korupsi pengelolaan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dalam layanan pemanduan dan penundaan kapal di pelabuhan wilayah Kota Batam untuk periode 2015-2021.

Kedua tersangka adalah AL, Direktur PT Gemalindo Shipping Batam dan Direktur Utama PT Gema Samudera Sarana, dan S, Direktur Utama PT Segera Catur Perkasa dan Direktur PT Pelayaran Kurnia Samudra.

"Awalnya PT Pelayaran Kurnia Samudra dan PT Gemmalindo Shipping bukan badan usaha pelabuhan (BUP) dan tidak memiliki izin dari Menteri Perhubungan atau pelimpahan dari Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto dalam keterangannya.

Kedua perusahaan tersebut kemudian diubah menjadi PT Gema Samudera Sarana dan PT Segera Catur Perkasa. Meski telah memiliki izin, kedua tersangka tidak menyetorkan bagi hasil PNBP yang seharusnya disetorkan ke Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam serta Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub.

"Hasil audit Badan Pengelolaan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri menunjukkan kerugian negara sebesar Rp9,63 miliar dan USD46.252,” imbuh Teguh.

Setelah dijadikan tersangka, jaksa langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, selama 20 hari sejak 4 November 2024 di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang.

“Kedua tersangka ditahan untuk menghindari risiko melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana,"
imbuhnya.

Setelah dijadikan tersangka, jaksa langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, selama 20 hari sejak 4 November 2024 di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang.

“Kedua tersangka ditahan untuk menghindari risiko melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana,"
imbuhnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, dikenakan pasal subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU yang sama.

Teguh juga menyatakan penetapan tersangka tambahan masih mungkin dilakukan terhadap pihak lain yang terlibat dalam kasus korupsi ini.

Editor: Red

Bagikan melalui:

Komentar

?>