BPK Temukan indikasi Penyimpangan Kerugian Negara RP.488,94 M Dalam Pembangunan batubara Ilegal

BPK Temukan indikasi Penyimpangan Kerugian Negara RP.488,94 M Dalam Pembangunan batubara Ilegal Red

SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif terkait Penghitungan Kerugian Negara (LHP PKN) kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan di kantor pusat BPK RI. Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Ketua BPK Hendra Susanto kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Yulianto, Selasa (8/10/24).

PKN dilakukan atas penambangan batubara oleh PT Andalas Bara Sejahtera di area izin usaha pertambangan milik PT Bukit Asam (Persero) Tbk, dan di wilayah koridor antara izin usaha pertambangan operasi produksi PT Andalas Bara Sejahtera dengan izin usaha pertambangan operasi produksi PT Bukit Asam (Persero) Tbk. tahun 2010 s.d. 2016.

Berdasarkan hasil penghitungan, BPK menemukan indikasi adanya penyimpangan dalam aktivitas penambangan yang melibatkan pihak-pihak terkait, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp488,94 miliar.

Dalam kegiatan tersebut, Wakil Ketua BPK menekankan pentingnya tindak lanjut atas laporan yang diserahkan, guna memperjelas perkara yang sedang berlangsung.

"Kami berharap hasil penghitungan kerugian negara ini bisa ditindaklanjuti segera untuk membuat terangnya perkara," ujar Wakil Ketua BPK yang hadir didampingi oleh Auditor Utama Investigasi I Nyoman Wara.

Laporan ini disusun berdasarkan Peraturan BPK nomor 1 tahun 2020, yang memberikan wewenang kepada BPK untuk melakukan pemeriksaan investigatif, yang bertujuan untuk mengungkap apakah terdapat kerugian negara/daerah akibat penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara/daerah.

Penghitungan kerugian negara dilakukan atas permintaan resmi dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kepada Ketua BPK RI. Permintaan ini merupakan langkah penting dalam upaya penegakan hukum atas dugaan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dalam aktivitas penambangan batubara.

Editor: Red

Bagikan melalui:

Komentar

?>