Sekjen LPSDAI: Jangan Korbankan Pedagang Pasar Ciparay Demi Kepentingan Politik

Sekjen LPSDAI: Jangan Korbankan Pedagang Pasar Ciparay Demi Kepentingan Politik Red NS.Hadiwinata, Sekjen LPSDAI

SINARPAGINEWS.COM, KAB.BANDUNG - Sebagaimana kita ketahui bahwa Program Pemerintahan Desa Ciparay memiliki program unggulan yang antara lain adalah Revitalisasi Pasar Ciparay.

Program ini mulai bergulir sejak tahun 2018, namun ternyata dalam perjalanannya program ini sempat tertunda karena berbagai hal terutama terkait kesiapan Pemerintahan Desa Ciparay dalam mempersiapkan yang berkaitan dengan Regulasi.

Pada tahun 2023 Program ini kembali dimunculkan oleh Pemerintahan Desa Ciparay, namun masih menghadapi persoalan, dimana dari sejak tahun 2022  Para Pedagang Pasar Ciparay meminta penundaan Revitalisasi, dengan alasan baru bangkit dari Covid 19,

 Sehingga para pedagang masih perlu melakukan pemulihan ekonomi nya, sejalan dengan program Pemerintah Pusat yaitu dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional.

 Di Pasar Ciparay ada sebuah Organisasi yang mewadahi para pedagang, yaitu Ikatan Warga Pasar Ciparay (IWPC )yang didirikan pada tahun 2001 melalui Akta Pendirian Notaris NIRMALASARI, SH.

Sejak itulah organisasi IWPC ini terus berjuang bersama para pedagang pasar Ciparay untuk berusaha meminta penangguhan, dalam hal ini IWPC telah memperjuangkan nasib para pedagang yang diwadahinya.

Perjuangan IWPC ini sangat panjang, dalam kurun waktu selama kurang lebih 6 Tahun, akhirnya IWPC pada bulan Juni 2024 meminta 9 point' persyaratan kepada Pemdes Ciparay untuk dapat dipenuhi, dan ternyata pada bulan Agustus 2024 pihak Pemdes Ciparay dapat memenuhi tuntutan Para Pedagang melalui wadah IWPC.

Tepatnya 15 Agustus 2024 akhirnya terjadilah sebuah kesepakatan antara Pemerintahan Desa Ciparay dengan IWPC bahwa Revitalisasi dapat dilakukan pada tahun 2024.

Namun untuk menjalankan kesepakatan ini ada beberapa kelompok masyarakat yang tidak setuju dengan keputusan Organisasi, kelompok itu sejak bulan September 2024 telah menggunakan Jasa Advokat.

Diawali dari sikap gerakan advokat dalam memberikan jasa hukum pada kliennya, ini sempat membingungkan warga pedagang pasar Ciparay yang telah melakukan pembenahan kios dan lapaknya di TPPS dalam persiapan pindah.

Bila dilihat dari data yang ada sebagian besar pedagang sudah membenahi Kios dan Lapaknya dan bahkan sempat ada yang berjualan di TPPS, berdasarkan hasil sosialisasi perpindahan para pedagang ke TPPS yang menyatakan siap dan setuju hampir mencapai 80 %.

Terkait adanya sekelompok pedagang yang menggunakan jasa advokat, itu adalah sah sah saja karena Hak nya setiap orang dan dilindungi oleh Undang Undang.

Sekjen LPSDAI NS.Hadiwinata menyampaikan “Kami sebagai pengamat, sempat mengumpulkan bukti dan atau fakta serta meminta informasi dari Narsum yang dapat dipertanggung jawabkan, ternyata persoalan pasar Ciparay telah disusupi oleh kepentingan politik menjelang Pilkada pada Nopember 2024 nanti.

Hal tersebut sangat disayangkan, karena tetap yang menjadi korban adalah masyarakat pedagang pasar Ciparay.

Sebagai harapan yang dapat disampaikan adalah kiranya  elit politik yang telah masuk ke persoalan pasar Ciparay, hendaknya mempertimbangkan kembali terhadap kepentingan para pedagang pasar Ciparay lainnya.

Hindari situasi yang tidak kondusif, jangan sampai ada pecah belah diantara para pedagang pasar Ciparay, dan khususnya kepada para pedagang kembali rukunlah bersama sama untuk bersilaturahmi dan berjualan kembali bersama sama, demi menghidupi keluarga masing masing.

Semoga tulisan ini bermanfaat dan menggugah para pihak dan kelompok masyarakat lainnya.”pungkasnya.

Editor: Red

Bagikan melalui:

Komentar

?>