Praktisi Hukum Dr. Cecep Suhardiman, Minta Usut Tuntas Tragedi Pernikahan Wabup Garut

SINARPAGINEWS.COM, KAB.GARUT – Pernikahan anak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yaitu Maula Akbar Mulyadi, dengan Putri Karlina, anak Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto, berujung musibah yang menewaskan tiga orang pada Jumat (18/7/2025) lalu di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Dalam kegiatan itu, panitia menyediakan sekitar 5.000 porsi makanan sementara ribuan warga berdesak-desakan di pintu gerbang Pendopo Kabupaten Garut ketika mengantre untuk mendapatkan makanan.

Akibat peristiwa itu, dua warga dan satu anggota Polres Garut yang berupaya menyelamatkan warga tewas. Selain itu, 27 warga lainnya lemas hingga pingsan.

Identitas ketiga korban tewas adalah Vania Aprilia (8), Dewi Jubaedah (61), dan Brigadir Kepala (Bripka) Cecep Bahri (39).

Praktisi hukum sekaligus Dosen Pascasarjana Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, Dr. Cecep Suhardiman, sebagaimana dilansir dari laman Pikiran Rakyat  (PR) (18/7/25) Mendesak  Aparat Penegak Hukum (APH)  usut tuntas tragedi pernikahan Wabup Garut tersebut.

Ia tegaskan nyawa manusia tak bisa ditebus dengan santunan semata, dan mendorong penegakan hukum atas dugaan kelalaian.

Agar penegakan hukum secara menyeluruh. “Saya menyampaikan keprihatinan dan rasa belasungkawa yang sebesar-besarnya atas gugurnya anggota kepolisian dalam tugas negara bersama dua warga lainnya.

Namun, kita juga tidak boleh berhenti pada empati. Aparat penegak hukum harus melakukan penyidikan menyeluruh karena ada indikasi kuat kelalaian yang mengarah pada dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP,” tegas Cecep.

“Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

” Cecep menilai, jika ada pihak yang lalai atau abai dalam penyelenggaraan acara, yang kemudian berujung pada hilangnya nyawa orang lain, maka tindakan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

Cecep juga menyoroti lemahnya tata kelola penyelenggaraan acara, termasuk dalam aspek perizinan dan pengamanan. Ia mempertanyakan apakah koordinasi dengan aparat telah dilakukan dengan benar dan apakah pihak penyelenggara memenuhi kewajiban administratif secara sah.

Terkait santunan sebesar Rp150 juta yang diberikan Gubernur Jawa Barat kepada keluarga korban, Cecep menegaskan bahwa hal tersebut tidak boleh dijadikan tameng moral untuk menutup proses hukum.

“Tragedi ini tidak boleh menjadi preseden buruk bahwa nyawa manusia bisa selesai hanya dengan kompensasi finansial. Nyawa itu tak ternilai. Ketika satu jiwa hilang karena kelalaian, maka harus ada pertanggungjawaban hukum, bukan sekadar belas kasihan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa penegakan hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Oleh karena itu, Cecep mendorong agar Polres Garut menjerat pihak-pihak yang terlibat menggunakan Pasal 359 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang penyertaan.

“Jika ini tidak ditindaklanjuti secara serius, maka ke depan akan ada pembiaran. Masyarakat bisa kehilangan kepercayaan bahwa hukum ditegakkan secara adil.

Harus ditegakkan prinsip equality before the law, agar setiap pihak, siapa pun dia, memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *