SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA – Sidang putusan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa musisi Fariz RM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda. Seharusnya sidang digelar Kamis, 4 September 2025, secara online. Namun, majelis hakim akhirnya memutuskan menunda agenda putusan menjadi sidang offline pada Kamis, 11 September 2025.
Kuasa hukum Fariz, Griffinly Mewoh, menjelaskan alasan penundaan lantaran sidang putusan merupakan agenda akhir yang idealnya dihadiri langsung oleh terdakwa. “Kalau sidang-sidang sebelumnya online tidak masalah, tapi karena ini putusan, Mas Fariz harus hadir. Itu sidang terakhir, ibarat nafas hidup terakhir dalam proses hukum ini. Makanya ditunda agar bisa offline,” kata Griffinly di PN Jakarta Selatan.
Ia menambahkan, situasi sempat kurang kondusif sehingga sidang sebelumnya digelar daring. “Kemarin diputuskan online untuk menjaga kondusivitas, takutnya ada kendala dalam perjalanan dari rutan. Tapi untuk sidang putusan, kami ingin Mas Fariz hadir langsung,” ujarnya.
Siap Terima Apapun Putusan
Menurut Griffinly, Fariz RM sudah siap menerima apapun hasil putusan hakim, baik rehabilitasi maupun pidana penjara. “Mas Fariz bilang ke saya, udah bro, apapun putusannya diterima. Kalau rehabilitasi alhamdulillah, kalau penjara pun tidak masalah. Tidak usah ada banding,” katanya.
Meski begitu, pihak kuasa hukum optimistis majelis hakim akan mempertimbangkan fakta persidangan yang menunjukkan Fariz sebagai pengguna, bukan pengedar. “Dalam pledoi kami jelas, Mas Fariz adalah korban penyalahgunaan narkotika. Sesuai undang-undang, negara seharusnya memfasilitasi perawatan medis bagi pengguna, bukan menghukum seperti pengedar,” ucap Griffinly.
Aktivitas di Rutan
Selama ditahan, Fariz RM tetap beraktivitas dengan membaca dan menulis. “Buku jadi teman Mas Fariz di rutan. Dia banyak baca, dari novel detektif sampai sejarah. Belakangan juga mulai menulis lirik lagu lagi,” kata Griffinly.
Ia menuturkan keluarga Fariz, termasuk istri dan anak-anak, terus memberikan dukungan. Dua anak kembarnya yang berada di Belanda memberi semangat lewat komunikasi jarak jauh, sementara anak laki-lakinya yang tinggal di Indonesia kerap menjenguk.
Jaksa Penuntut Umum menuntut Fariz RM dengan pidana denda Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan karena dinilai melanggar Pasal 112 ayat (1) KUHP tentang kepemilikan narkotika. Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan pada Kamis, 11 September 2025, dalam sidang terbuka untuk umum. *






