Ahli Tegaskan Legal Standing Warga di Sengketa Marinatama

SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA  – Sidang lanjutan ke-7 sengketa lahan Ruko Marinatama Mangga Dua kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN Jakarta Timur) pada Rabu (26/11/2025). Persidangan ini menjadi krusial karena keterangan ahli dinilai semakin memperkuat kedudukan hukum warga dalam menggugat penerbitan sertifikat yang diterbitkan atas kawasan tersebut. Kuasa hukum warga, Subali, S.H., menjelaskan bahwa unsur legal standing kini makin terang setelah ahli menegaskan adanya kepentingan hukum yang sah dari warga.

Ia mengatakan isu paling rumit sejak awal adalah legal standing, namun keterangan ahli menjawab keraguan itu. “Hari ini ahli menyampaikan dengan jelas bahwa warga memiliki kepentingan hukum yang sah terhadap tanah tersebut. Ini poin yang sangat menentukan,” ujar Subali.

Dalam persidangan itu, ahli dari Universitas Indonesia memaparkan tiga fakta kunci untuk membuktikan kedudukan hukum warga. Pertama, adanya surat Gubernur DKI Jakarta yang menjawab permohonan TNI Angkatan Laut dan menyebut bahwa tanah di kawasan Marinatama memang diperuntukkan untuk ruko dan kegiatan usaha. Kedua, tanah tersebut secara fisik telah dikuasai warga selama bertahun-tahun sehingga penguasaan itu merupakan fakta lapangan, bukan klaim sepihak. Ketiga, warga juga membayar pajak secara rutin sebagai bukti penguasaan nyata serta kontribusi kepada negara. “Dengan tiga fakta ini, para penggugat memiliki kepentingan hukum yang kuat untuk menggugat penerbitan sertifikat yang menjadi objek sengketa,” tegas sang ahli.

Persidangan kemudian masuk pada perdebatan mengenai status sertifikat. Saat ini, objek sengketa merupakan Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Kementerian Pertahanan. Menurut ahli, penerbitan itu tidak sesuai hukum karena berdasarkan sejarah dan karakteristik fisik tanah, status yang tepat seharusnya adalah Hak Pengelolaan (HPL). “Seharusnya bukan hak pakai. Status yang tepat adalah HPL, dan HPL hanya dapat diberikan kepada institusi plat merah,” ujarnya. Ia juga menekankan bahwa tidak mungkin HPL diberikan kepada Inkopal, sehingga posisi dan kewenangan Inkopal dalam proses ini harus diperjelas. Subali menambahkan bahwa hal inilah yang selama bertahun-tahun menimbulkan kegelisahan warga karena Inkopal kerap bertindak seolah memiliki kewenangan penuh tanpa dasar hukum yang jelas.

Di sisi lain, proses surat-menyurat warga untuk meminta klarifikasi status tanah kepada Kementerian Pertahanan disebut tidak berjalan mulus. Dua surat yang dikirimkan warga melalui berbagai jalur tidak terdaftar di sistem administrasi Kemhan. “Surat pertama mandek di biro hukum. Surat kedua yang kami kirim melalui kuasa hukum Menhan juga belum teregistrasi. Ini membuat warga resah,” tutur Subali. Karena itu, warga memutuskan mengajukan permohonan audiensi langsung kepada Menteri Pertahanan. “Ini menyangkut ketenteraman dan rasa aman. Banyak warga merasa tidak nyaman, bahkan ketakutan. Audiensi adalah langkah yang paling elegan agar tidak terjadi gesekan di lapangan,” katanya. Ia berharap dalam pekan depan sudah ada disposisi dari Menhan terkait permohonan audiensi tersebut.

Ahli juga menawarkan jalan tengah penyelesaian sengketa. Ia menilai pemerintah dapat membatalkan Sertifikat Hak Pakai yang dianggap tidak tepat dan menggantinya dengan HPL, kemudian memberikan warga hak guna bangunan atau izin bangunan di atas HPL tersebut. “Warga itu siap mematuhi aturan. Mereka bersedia membayar uang rekomendasi. Itu jauh lebih ringan dibanding skema sewa yang membuat warga seperti membayar dua kali,” ujarnya. Menurutnya, negara tetap menjadi pengendali aset, tetapi warga yang telah membeli dan menempati bangunan sejak lama tidak dirugikan. “Kalau negara ingin menegakkan aturan, harus tetap menghargai penguasaan fisik oleh warga. Jangan tiba-tiba disuruh kosong tanpa kompensasi. Itu tidak adil,” tegasnya.

Selain itu, ahli juga mengkritik Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena menerbitkan Sertifikat Hak Pakai di atas tanah yang secara fisik dikuasai warga. Ia menilai BPN seharusnya menolak penerbitan itu. “BPN tahu fisik tanah dikuasai warga. Seharusnya mereka menolak penerbitan hak pakai. Penerbitan hak pakai di atas tanah yang dikuasai pihak ketiga tidak bisa dilakukan,” ujarnya sambil menambahkan bahwa BPN semestinya menerbitkan HPL terlebih dahulu sebelum mengatur hak-hak lain di atasnya.

Subali menegaskan rangkaian persidangan hari ini semakin mempertajam dalil gugatan warga. Ia menyebut bukan soal puas atau tidak, tetapi penjelasan ahli sangat sejalan dengan argumentasi para penggugat. “Dalil para penggugat semakin kuat dan sudah dipertajam oleh ahli. Kami serahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk menilai,” katanya.**

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *