Aspidsus Kejati Papua Diduga Manipulasi LHKPN, APMM Siap Laporkan ke KPK

SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA — Isu dugaan manipulasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kembali mencuat dan menyeret nama pejabat penegak hukum. Kali ini, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Papua, Nixon Mahuse, dituding menutupi kepemilikan sejumlah aset dan terlibat transaksi keuangan mencurigakan bernilai miliaran rupiah.

Dugaan serius tersebut diungkap oleh Aliansi Pemuda Mahasiswa Malanesia (APMM) yang menyatakan akan segera melaporkan Nixon Mahuse ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut mencakup dugaan gratifikasi, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta ketidakpatuhan dalam pelaporan LHKPN.

Koordinator APMM, Doris Yenjau, di Jakarta, Selasa (9/12), menegaskan pihaknya telah mengantongi data dan dokumen yang dinilai kuat untuk ditindaklanjuti aparat penegak hukum.

“Kami menduga yang bersangkutan memanipulasi LHKPN. Ada harta benda miliknya yang tidak tercatat dalam laporan kekayaan penyelenggara negara,” tegas Doris.

Transaksi Miliaran Rupiah Diduga Hasil Analisis PPATK

Menurut Doris, dugaan manipulasi LHKPN tersebut berkaitan erat dengan temuan APMM atas aktivitas keuangan mencurigakan di rekening pribadi Nixon Mahuse. APMM mengklaim memiliki hasil analisis transaksi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menunjukkan pergerakan dana bernilai miliaran rupiah.

“Kami sudah memiliki bukti transaksi miliaran rupiah berdasarkan hasil analisis PPATK dari rekening Aspidsus Kejati Papua atas nama Nixon Mahuse ke sejumlah pihak lain. Indikasinya kuat mengarah ke TPPU dan gratifikasi. Semua akan kami lampirkan ke KPK,” ujarnya.

APMM juga mengungkap adanya pola pemecahan aliran dana yang diduga bertujuan menyamarkan sumber uang. Dana tersebut disebut mengalir melalui beberapa rekening di bank berbeda, antara lain Bank Mandiri, BCA, BRI, dan BNI.

Dugaan Aset Tidak Dilaporkan dalam LHKPN

Selain transaksi keuangan, APMM menyoroti dugaan kepemilikan sejumlah aset yang tidak tercantum dalam LHKPN Nixon Mahuse. Untuk memperkuat laporannya, APMM menyatakan akan menyerahkan berbagai dokumen pendukung, seperti:

  • Hasil analisis transaksi PPATK
  • Dokumentasi foto dan video aset
  • Bukti dugaan kepemilikan properti dan barang mewah

“Kami memiliki dokumen dan visual mengenai sejumlah harta yang kami duga milik Nixon Mahuse namun tidak masuk dalam data LHKPN,” tambah Doris.

Sorotan terhadap Integritas Penegak Hukum

APMM menilai dugaan keterlibatan pejabat tinggi kejaksaan dalam kasus transaksi mencurigakan ini dapat menjadi ancaman serius bagi integritas penegakan hukum, terutama di Papua yang dinilai membutuhkan aparat hukum yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Hingga berita ini diterbitkan, Aspidsus Kejati Papua Nixon Mahuse belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan dan rencana pelaporan ke KPK. Redaksi Radarpost.id masih berupaya mengonfirmasi pihak Kejaksaan Tinggi Papua untuk mendapatkan klarifikasi dan pernyataan resmi. photo: Istimewa ***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *