SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memperkenalkan sejumlah inisiatif digital nasional untuk memperkuat pelindungan kekayaan intelektual (KI) dalam forum WIPO ASEAN IT Workshop 2026 yang digelar di Nha Trang, Vietnam, pada 19–23 Januari 2026.
Dalam forum yang dihadiri negara-negara anggota ASEAN dan mitra internasional tersebut, DJKI memaparkan pengembangan SuperApp Kementerian Hukum sebagai layanan hukum terintegrasi serta Pusat Data Lagu dan Musik yang dirancang sebagai basis data nasional pencipta dan pemegang hak cipta.
Direktur Teknologi Informasi DJKI, Chusni Thamrin, mengatakan pengembangan sistem KI nasional ini bertujuan meningkatkan kualitas layanan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak. Menurut dia, kompleksitas layanan KI yang terus berkembang menuntut pendekatan berbasis teknologi yang terintegrasi dan adaptif.
“Pengembangan sistem KI nasional dirancang untuk menjawab kebutuhan layanan yang semakin kompleks serta memperkuat pelindungan kekayaan intelektual di tingkat nasional dan regional,” ujar Thamrin, Selasa, 21 Januari 2026.
Thamrin menjelaskan, Indonesia memilih mengembangkan sistem KI secara mandiri. Strategi ini diarahkan untuk memastikan integrasi layanan, optimalisasi pemanfaatan data, serta dukungan teknologi terhadap proses bisnis kekayaan intelektual.
Ia menambahkan, penguatan teknologi juga dilakukan melalui otomatisasi layanan POP Merek, POP Paten, dan POP Cipta. Optimalisasi proses tersebut diharapkan dapat mempercepat layanan sekaligus meningkatkan akurasi administrasi KI.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan bahwa transformasi digital menjadi langkah strategis DJKI dalam menjawab tuntutan layanan publik yang semakin cepat dan transparan.
“Penguatan sistem digital dan keamanan siber menjadi prioritas DJKI agar layanan kekayaan intelektual mampu memberikan kepastian hukum dan pelindungan optimal sejak awal proses permohonan,” kata Hermansyah.
Forum WIPO ASEAN IT Workshop 2026 membahas penguatan sistem KI di kawasan ASEAN yang saat ini menjadi isu strategis. Diskusi difokuskan pada pengembangan sistem KI yang adaptif terhadap tantangan teknologi serta mampu memberikan perlindungan hukum yang efektif bagi pemegang hak.
Dalam forum tersebut juga dibahas perbandingan pemanfaatan sistem IPAS di sejumlah negara ASEAN. Sementara beberapa negara masih menggunakan IPAS, Indonesia memilih membangun sistem KI sendiri guna mengakomodasi kebutuhan layanan yang dinilai semakin dinamis.
Partisipasi Indonesia dalam forum ini mencerminkan komitmen berkelanjutan DJKI dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual yang modern dan adaptif. Langkah ini sejalan dengan visi DJKI menuju world-class IP office untuk mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi.






