SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA — Pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Regulasi baru ini memberi ruang bagi pemohon paten untuk mengajukan pemeriksaan substantif lebih awal tanpa harus menunggu masa publikasi 18 bulan.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan perubahan undang-undang tersebut merupakan bagian dari transformasi regulasi untuk mempercepat layanan paten dan menghapus penumpukan permohonan. Upaya percepatan ini didukung transformasi digital Kementerian Hukum yang digagas Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
“Target zero backlog dan percepatan pemeriksaan paten bertujuan mendorong peningkatan permohonan paten sederhana sehingga posisi Indonesia dalam pendaftaran paten sederhana dunia dapat diperkuat,” kata Hermansyah di kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta, Senin, 26 Januari 2026.
Dalam aturan baru tersebut, pemohon dapat mengajukan pemeriksaan substantif segera setelah permohonan dinyatakan lengkap dan memperoleh tanggal penerimaan, dengan membayar biaya sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sebelumnya, pemohon harus menunggu masa publikasi selama 18 bulan sebelum dapat mengajukan pemeriksaan.
“Pemohon kini bisa mengajukan pemeriksaan substantif lebih awal ketika permohonannya lengkap dan telah diberi tanggal penerimaan,” ujar Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang Andrieansjah.
Selain percepatan pemeriksaan, undang-undang ini juga memperpanjang masa tenggang pendaftaran paten bagi dosen dan peneliti dari enam bulan menjadi satu tahun sejak publikasi karya ilmiah atau pameran. Menurut Andrieansjah, perpanjangan tersebut penting bagi peneliti yang kerap terkendala proses administratif di perguruan tinggi sehingga mereka tetap dapat melindungi invensinya tanpa kehilangan unsur kebaruan.
Undang-undang baru juga mempertegas kewajiban pelaksanaan paten melalui Pasal 20A yang mewajibkan pemegang paten, baik dalam maupun luar negeri, melaporkan pelaksanaan patennya di Indonesia setiap akhir tahun kepada Menteri Hukum. Pelaporan ini ditujukan agar paten tidak hanya tercatat secara administratif, tetapi juga memberi dampak ekonomi nyata.
Pemerintah turut memberikan kelonggaran bagi pemilik paten yang terlambat membayar biaya tahunan dengan masa tenggang hingga enam bulan disertai denda. Selain itu, tersedia mekanisme pemeriksaan substantif kembali bagi pemohon yang permohonannya ditolak atau mengalami koreksi sebelum mengajukan banding ke Komisi Banding Paten.
Melalui perubahan regulasi tersebut, pemerintah berharap ekosistem paten nasional menjadi lebih produktif dan berdaya saing. Paten diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai instrumen perlindungan hukum, tetapi juga sebagai penggerak nilai tambah ekonomi dan penguatan teknologi nasional di tengah persaingan global.**






