SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA — Sengketa hak cipta antara Aquarius Pustaka Musik dan PT Global Digital Niaga (Blibli.com) resmi berakhir setelah kedua pihak mencapai kesepakatan damai melalui mekanisme mediasi yang difasilitasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Nota Kesepakatan Damai yang ditandatangani pada Senin, (26/1/2026) di Gedung DJKI, Jakarta.
Mediasi dipimpin oleh Fitma Andriyanto selaku Ketua Tim Kerja Penyelesaian Sengketa Alternatif DJKI. Kesepakatan ini menegaskan peran mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa kekayaan intelektual di luar pengadilan yang efektif dan berkeadilan.
Direktur Utama Aquarius Pustaka Musik Rita Marlina mengatakan proses mediasi memberikan kepastian hukum sekaligus membuka ruang dialog konstruktif bagi para pihak. Menurut dia, mediasi menjadi langkah penting ketika sengketa tidak menemukan titik temu secara langsung.
Sementara itu, Legal Manager PT Global Digital Niaga Ivan Geraldi menegaskan komitmen perusahaan untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur damai. Ia menyebut mediasi sebagai solusi win-win yang dapat menghindari proses litigasi yang panjang. Ivan juga mengapresiasi peran DJKI dalam memfasilitasi proses mediasi yang terstruktur dan profesional.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyatakan keberhasilan mediasi ini mencerminkan komitmen DJKI menghadirkan penyelesaian sengketa yang cepat, efisien, dan berkeadilan. DJKI, kata dia, terus mendorong mediasi sebagai instrumen strategis dalam penyelesaian sengketa kekayaan intelektual di Indonesia.
Sengketa bermula pada 2021, ketika Blibli menggunakan artis dan lagu yang hak ciptanya dimiliki Aquarius Pustaka Musik dalam video iklan komersial. Meski lisensi penggunaan lagu telah dibayarkan untuk jangka waktu tertentu, video iklan tersebut masih tersimpan dan ditayangkan di kanal YouTube Blibli setelah masa perjanjian berakhir.
Aquarius menilai penayangan tersebut sebagai pelanggaran hak cipta, sementara Blibli menganggap video tersebut sebagai arsip. Perbedaan pandangan tersebut akhirnya diselesaikan melalui mediasi dengan semangat mencari solusi bersama.
Dengan berakhirnya sengketa ini, DJKI berharap pelaku usaha dan pemegang hak kekayaan intelektual semakin memahami pentingnya penghormatan terhadap hak cipta serta menjadikan mediasi sebagai pilihan utama dalam penyelesaian sengketa kekayaan intelektual ke depan.






