SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA — Penanganan perkara korupsi besar oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menuai kritik. Sejumlah aktivis dan peneliti menilai pola penegakan hukum Kejaksaan Agung cenderung populis, menyasar aktor lapis kedua, dan gagal menjerat aktor utama. Mereka menyebut reformasi Kejaksaan sudah berada pada tahap darurat dan tidak bisa ditunda.
Pandangan itu mengemuka dalam diskusi publik bertajuk Penanganan Korupsi ala Jampidsus dan Urgensi Reformasi Kejaksaan yang digelar di Menteng, Jakarta Pusat, Senin, (26/1/2026).
Perwakilan Perkumpulan Aktivis 98, Rona Fortuna HS, mengatakan berbagai kasus besar seperti timah, Antam, dan migas yang mencuat di era Jampidsus tidak pernah tuntas secara substansial. Menurut dia, penanganan perkara berhenti pada aktor “ring dua”, sementara pihak yang berada di lingkar kekuasaan utama nyaris tak tersentuh.
“Mustahil bawahan bergerak tanpa sepengetahuan atasan. Tapi faktanya, ring satu selalu aman. Kasusnya diviralkan, lalu pelan-pelan hilang tanpa kejelasan,” kata Rona.
Rona juga menyoroti lemahnya tata kelola aset sitaan negara. Ia menyebut aset rampasan hasil korupsi tidak tercatat secara transparan, bahkan keterangan para tersangka menunjukkan ketidakjelasan pengelolaan barang sitaan.
Menurut Rona, kondisi tersebut menunjukkan reformasi Kejaksaan sudah tidak bisa ditunda, termasuk penyegaran pimpinan. “Kalau tidak ada perubahan, polanya akan terus berulang. Yang paling parah adalah praktik tukar-guling perkara antar lembaga penegak hukum,” ujarnya.
Direktur Institut Marhaenisme 27, Deodatus Sunda, menilai persoalan Kejaksaan bersifat sistemik, bukan sekadar soal figur pimpinan. Ia menyebut Kejaksaan sejak awal merupakan institusi politik karena berada di bawah eksekutif.
“Yang kita lihat sekarang adalah populisme hukum dan pembegalan konstitusi yang tampak legal. Ini bukan hal baru, sudah terjadi sejak era Jokowi dan berlanjut sampai sekarang,” kata Deodatus.
Ia juga mempertanyakan perbedaan substantif antara Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini. Deodatus menyinggung absennya penindakan terhadap aktor militer, baik aktif maupun purnawirawan, sebagai indikator ketidaksetaraan hukum.
“Kejaksaan hari ini tampak mengikuti selera politik penguasa. Independensinya patut dipertanyakan. Mengganti pimpinan saja tidak cukup, yang dibutuhkan adalah reformasi menyeluruh,” katanya.
Sementara itu, Yerikho Manurung dari Indonesia Millennials Centre menilai penanganan korupsi oleh Jampidsus belum menunjukkan ketegasan dan konsistensi. Ia menyoroti pola penegakan hukum yang berhenti setelah perkara viral di ruang publik.
“Masyarakat tidak pernah mendapat kejelasan bagaimana pemulihan aset negara dilakukan. Penegakan hukum hanya terlihat di permukaan,” ujar Yerikho.
Ia juga menekankan minimnya transparansi Kejaksaan terkait pengelolaan aset sitaan sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan. Menurut dia, relasi kuasa di internal Kejaksaan membuka ruang intervensi politik dan kolaborasi tidak sehat.
“Selama relasi kuasa ini tidak dibenahi, tarik-menarik perkara akan terus terjadi dan penegakan hukum akan selalu bermasalah,” katanya.
Diskusi tersebut menyimpulkan bahwa tanpa reformasi struktural dan mekanisme pengawasan independen, penanganan korupsi oleh Kejaksaan berpotensi terus berulang dalam pola lama: keras di awal, hilang di akhir.**






