SINRAPAGINEWS.COM, JAKARTA — Sejumlah wartawan mengaku mengalami intimidasi saat berupaya mengonfirmasi dugaan sengketa penerbitan surat sporadik tanah di Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi. Intimidasi itu diduga dilakukan oleh seorang pria yang disebut-sebut preman bayaran yang berkaitan dengan Lurah Jatibening Baru, Badru Taman.
Peristiwa terjadi di Kantor Kelurahan Jatibening Baru pada Jumat, 9 Januari 2026. Pria tersebut menghampiri sejumlah wartawan yang sedang menunggu di area taman kantor kelurahan dan mempertanyakan identitas mereka dengan nada mengancam.
“Abang wartawan mana? Jangan ganggu lurah saya. Lurah saya lurah baik,” ujar pria tersebut dengan suara meninggi.
Beberapa wartawan kemudian mencoba menanyakan identitas dan kapasitas pria tersebut. Namun, pria itu langsung meninggalkan lokasi setelah didekati wartawan lain. Aksi intimidasi itu sempat direkam dan didokumentasikan awak media.
Sebelumnya, Badru Taman sempat menerima sejumlah wartawan untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan tidak diterbitkannya surat sporadik atas tanah atas nama Yusni B. Dalam pertemuan itu, Badru menyatakan akan memfasilitasi mediasi antara Yusni B dan pihak lain yang disebut berinisial E, yang saat ini berperkara di Pengadilan Negeri Bekasi.
Sejumlah kalangan menilai tindakan intimidasi terhadap wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin hak wartawan untuk mencari dan memperoleh informasi serta melindungi kemerdekaan pers dari segala bentuk tekanan.
Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Lurah Jatibening Baru terkait dugaan keterlibatan pihak luar dalam intimidasi terhadap wartawan.






